IST |
Kasus tersebut merupakan yang pertama dalam sejarah di negeri itu. Tersangka pelaku diidentifikasi dengan nama keluarganya, yaitu Shim.
Kantor berita Korea Selatan, Yonhap, melaporkan pada Selasa (27/10/2015), perempuan tersebut dengan beringas mengunci suaminya selama 29 jam dan memaksa si suami untuk berhubungan seksual dengannya.
Perempuan itu diduga telah melakukan aksi tersebut demi merekayasa bukti guna menceraikan suaminya.
Namun, yang terjadi kemudian adalah dia ditahan karena tindakan itu.
Hukum Korea Selatan sejak tahun 2013 menerapkan bahwa upaya pemerkosaan dalam hubungan suami-istri merupakan perbuatan kriminal.
Sebelumnya, seorang suami berumur 46 tahun dijatuhi hukuman kurungan 3,5 tahun karena memerkosa istrinya. Pengadilan juga meminta agar informasi pribadi tentang pelaku pemerkosaan dirilis ke publik selama 7 tahun ke depan untuk memberikan rasa malu.[Kompas]