-->


PTUN: Prof.Dr.Bansu Irianto Ansari,MPd jadi Pj Rektor Unigha

12 Oktober, 2015, 17.33 WIB Last Updated 2015-10-12T10:34:09Z
IST
SIGLI - Akhirnya terjawab sudah persoalan Universitas Jabal Ghafur setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak gugatan dari Drs. Sulaiman, M.Pd selaku penggugat.

Melalui Putusan PTUN nomor: 10/G/2015/PTUN- BNA tanggal 8 Oktober 2015 menolak gugatan Drs. Sulaiman, M.Pd. Dengan keluarnya putusan PTUN tersebut, maka Prof. Dr. Bansu Irianto Ansari, M.Pd menjadi Pj. Rektor Unigha yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketua Komunitas Mahasiswa dan Alumni Unigha Zikrillah, SP, melalui siaran persnya yang diterima lintasatjeh.com, Senin (12/10/2015) mengatakan sesudah kita melihat dan membaca Putusan PTUN nomor: 10/G/2015/PTUN-BNA tanggal 8 oktober 2015. Bahwa semua perkara yang di tuduhkan kepada Pihak Yayasan dan Rektor Unigha semua melanggar hukum.

Akhir Putusan PTUN menjelaskan dalam penundaan : mencabut penetapan Nomor: 10/G/2015/PTUN–BNA tanggal 17 Juni 2015 tentang penundaan/penangguhan pelaksanaan objek sengketa, sedangkan dalam pokok perkara : menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

Putusan ini merupakan dalam rapat permusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Banda Aceh, dan di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari kamis tanggal 8 oktober 2015 oleh majelis hakim tersebut, tutup zikri.[Rls/FM]
Komentar

Tampilkan

Terkini