IST |
SIGLI - Akhirnya terjawab
sudah persoalan Universitas Jabal Ghafur setelah Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Banda Aceh menolak gugatan dari Drs. Sulaiman, M.Pd selaku penggugat.
Melalui Putusan PTUN nomor:
10/G/2015/PTUN- BNA tanggal 8 Oktober 2015 menolak gugatan Drs. Sulaiman, M.Pd.
Dengan keluarnya putusan PTUN tersebut,
maka Prof. Dr. Bansu Irianto Ansari, M.Pd menjadi Pj. Rektor Unigha yang
memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketua Komunitas Mahasiswa dan Alumni
Unigha Zikrillah, SP, melalui siaran persnya yang
diterima lintasatjeh.com, Senin (12/10/2015) mengatakan sesudah
kita melihat dan membaca Putusan PTUN nomor: 10/G/2015/PTUN-BNA tanggal 8
oktober 2015. Bahwa semua perkara yang di tuduhkan kepada Pihak Yayasan dan
Rektor Unigha semua melanggar hukum.
Akhir Putusan PTUN menjelaskan dalam
penundaan : mencabut penetapan Nomor: 10/G/2015/PTUN–BNA tanggal 17 Juni 2015
tentang penundaan/penangguhan pelaksanaan objek sengketa, sedangkan dalam pokok
perkara : menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat
untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh ribu
rupiah).
Putusan ini merupakan dalam rapat
permusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Banda Aceh, dan
di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari kamis tanggal 8
oktober 2015 oleh majelis hakim tersebut, tutup zikri.[Rls/FM]