-->

Polres Aceh Timur Menangkan Gugatan Praperadilan

28 Oktober, 2015, 18.18 WIB Last Updated 2015-10-28T11:19:26Z
IST
ACEH TIMUR - Polres Aceh Timur memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Kusaidah, warga Dusun Matang Mamplam, Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, melalui kuasa hukumnya Feryi Antoni Surbakti, SH dari Kantor Pengacara Law Offices Of Feri Antoni Surbakti, SH, Medan, Sumatera Utara.

Kusaidah melalui kuasa hukumnya Feryi Antoni Surbakti, SH, menuntut agar kasus pengrusakan yang ditangani Sat Reskrimum Polres Aceh Timur dibuka kembali.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha Waruwu, Rabu (28/10/2015), melalui siaran persnya mengatakan bahwa materi gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat adalah menghentikan penyidikan kasus pengrusakan pondasi bekas rumah milik penggugat yang dilakukan oleh Saifudin warga Dusun Matang Mamplam, Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat.

Materi gugatan dimasukkan oleh penggugat sejak tanggal 28 September 2015 lalu, dan baru mulai disidangkan pada 19 Oktober 2015 kemarin. Selama proses persidangan, dari pihak Polres Aceh Timur diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha Waruwu, KBO Reskrim Iptu Justin Tarigan, Kanit Pidum Aiptu GM Tambunan, Kanit PPA Bripka Bambang Setiawan dan Anggota Unit Pidum, Brigadir Andi Syahputra beserta Brigadir Syafwandi Nur.

Setelah melihat serta mempertimbangkan berbagai aspek yang ada, pada tanggal 27 Oktober 2015, Hakim Riswandi selaku hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan tersebut, memutuskan bahwa pihak Polres Aceh Timur dalam menangani kasus perkara tersebut di atas, sudah sesuai dengan prosedur penyidikan serta tidak bertentangan dengan hukum terhadap penghentian kasus penyidikannya.

"Dengan demikian Polres Aceh timur dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan penggugat," pungkasnya.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini