IST |
ACEH TIMUR - Polres Aceh Timur memenangkan gugatan praperadilan
yang dilayangkan oleh Kusaidah, warga Dusun Matang Mamplam, Desa Paya Gajah,
Kecamatan Peureulak Barat, melalui kuasa hukumnya Feryi Antoni Surbakti, SH
dari Kantor Pengacara Law Offices Of Feri Antoni Surbakti, SH, Medan,
Sumatera Utara.
Kusaidah
melalui kuasa hukumnya Feryi Antoni Surbakti, SH, menuntut agar kasus
pengrusakan yang ditangani Sat Reskrimum Polres Aceh Timur dibuka kembali.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budhi
Nasuha Waruwu, Rabu (28/10/2015), melalui siaran persnya mengatakan bahwa
materi gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat adalah menghentikan
penyidikan kasus pengrusakan pondasi bekas rumah milik penggugat yang dilakukan
oleh Saifudin warga Dusun Matang Mamplam, Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak
Barat.
Materi
gugatan dimasukkan oleh penggugat sejak tanggal 28 September 2015 lalu, dan
baru mulai disidangkan pada 19 Oktober 2015 kemarin. Selama proses persidangan,
dari pihak Polres Aceh Timur diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha
Waruwu, KBO Reskrim Iptu Justin Tarigan, Kanit Pidum Aiptu GM Tambunan, Kanit
PPA Bripka Bambang Setiawan dan Anggota Unit Pidum, Brigadir Andi Syahputra beserta
Brigadir Syafwandi Nur.
Setelah
melihat serta mempertimbangkan berbagai aspek yang ada, pada tanggal 27 Oktober
2015, Hakim Riswandi selaku hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan
tersebut, memutuskan bahwa pihak Polres Aceh Timur dalam menangani kasus
perkara tersebut di atas, sudah sesuai dengan prosedur penyidikan serta tidak
bertentangan dengan hukum terhadap penghentian kasus penyidikannya.
"Dengan
demikian Polres Aceh timur dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala
tuntutan penggugat," pungkasnya.[zf]