-->

Polisi Tak Adil Tangani Kasus Tolikara dan Aceh Singkil

22 Oktober, 2015, 21.51 WIB Last Updated 2015-10-22T14:52:22Z
IST
JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia mengkritik aparat keamanan dalam mengusut kasus perusakan rumah ibadah di Tolikara dan Aceh Singkil. Menurut Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI, Yusnar Yusuf, ada ketidakadilan dalam penangan insiden pembakaran masjid di Tolikara, Papua, pada Hari Raya Idul Fitri Juli dan saat pembakaran gereja di Aceh Singkil beberapa pekan silam.

"Dalam penegakan hukum, serangan saat Idul Fitri di Tolikara dijadikan tahanan kota. Tapi yang di Singkil banyak langsung dijadikan tersangka. Betapa diskriminasinya pengungkapan kasus Tolikara dan Singkil ini," kata Yusnar di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2015.

Yusnar melanjutkan, penegakan hukum terhadap pelaku intelektual belum dilakukan secara optimal dan belum memenuhi rasa keadilan dan harapan masyarakat.

"Sampai saat ini hanya satu yang dijadikan tersangka dan hanya dijadikan tahanan kota," katanya.

Dalam poin yang diungkapkan, MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk membentuk sebuah UU yang mengatur kerukunan umat beragama, perlindungan dan jaminan umat beragama.

Penyelesaian masalah pembangunan dan keberadaan rumah ibadah yang melanggar kesepakatan bersama tokoh agama setempat dalam PBM (Perjanjian Bersama Menteri) nomor 8 dan 9 tahun dan tentang kerukuran umat beragama dab rumah ibadah.

"Kami mendesat agar PBN nomor 8 dan 9 tahun 2006 ditingkatkan menjadi undang-undang. Melalui UU ini diharapkan kerukunan antar umat beragama lebih bisa diwujudkan," kata Yusnar.[Viva]
Komentar

Tampilkan

Terkini