-->

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Aceh Timur

29 Oktober, 2015, 16.17 WIB Last Updated 2015-10-29T09:18:18Z
ACEH TIMUR - Polres Aceh Timur menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Halimah Binti Yahya (35), warga Desa Matang Bungong, Kecamatan Idi Timur, Kamis (29/10/2015).

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga lima anak tersebut dilaporkan tewas ditangan suaminya sendiri, Mahdi bin Sulaiman. Pria berusia 35 tahun tersebut dengan sadis menikam tubuh korban berkali-kali menggunakan pisau hingga korban meregang nyawa, yang terjadi pada Kamis (01/09/2015) lalu.

Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa tersangka sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban. Saat ingin melakukan aksi sadisnya, tersangka sudah membekali dirinya dengan sebilah pisau.

Rekonstruksi diperagakan sebanyak sebelas adegan oleh tersangka dan korban diperagakan oleh seorang anggota polwan.

Pada saat adegan peragaan rekonstruksi, peran ke enam tersangka lainnya digantikan oleh para anggota polisi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mengaku menusuk korban di bagian dada sebelah kanan. Saat rekontruksi, tersangka membantah telah menusuk disaat korban telah terjatuh. Tersangka hanya mengakui menikam korban saat posisi berdiri.

Namun alibi tersangka dipatahkan oleh dua orang saksi lainnya, yang mengatakan tersangka menusuk korban berkali-kali saat korban telah terjatuh.

Rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Iptu Justis Tarigan. Saat rekonstruksi juga turut dihadiri oleh Edi Suhaedi, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Idi dan Agus Manidar, SH sebagai pengacara tersangka.

Edi Suhaedi, SH, mengatakan dari hasil rekonstruksi, tersangka bisa dituntut oleh JPU dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 dan pasal 338, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Seusai menggelar rekonstruksi, Wakapolres Aceh Timur, Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK, yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Warosidi menyampaikan, hasil rekonstruksi ini sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi.

"Dengan demikian dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera kami limpahkan pengadilan," ujarnya.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini