ACEH TIMUR - Polres Aceh Timur menggelar rekontruksi kasus
pembunuhan Halimah Binti Yahya (35), warga Desa Matang Bungong, Kecamatan Idi
Timur, Kamis (29/10/2015).
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga lima anak tersebut dilaporkan tewas
ditangan suaminya sendiri, Mahdi bin Sulaiman. Pria berusia 35 tahun tersebut
dengan sadis menikam tubuh korban berkali-kali menggunakan pisau hingga korban
meregang nyawa, yang terjadi pada Kamis (01/09/2015) lalu.
Dari
hasil rekonstruksi diketahui bahwa tersangka sudah berniat untuk menghabisi
nyawa korban. Saat ingin melakukan aksi sadisnya, tersangka sudah membekali
dirinya dengan sebilah pisau.
Rekonstruksi
diperagakan sebanyak sebelas adegan oleh tersangka dan korban diperagakan oleh
seorang anggota polwan.
Pada
saat adegan peragaan rekonstruksi, peran ke enam tersangka lainnya digantikan oleh
para anggota polisi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mengaku
menusuk korban di bagian dada sebelah kanan. Saat rekontruksi, tersangka
membantah telah menusuk disaat korban telah terjatuh. Tersangka hanya mengakui
menikam korban saat posisi berdiri.
Namun
alibi tersangka dipatahkan oleh dua orang saksi lainnya, yang mengatakan
tersangka menusuk korban berkali-kali saat korban telah terjatuh.
Rekonstruksi
digelar di halaman belakang Mapolres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh KBO
Reskrim Iptu Justis Tarigan. Saat rekonstruksi juga turut dihadiri oleh Edi
Suhaedi, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Idi dan
Agus Manidar, SH sebagai pengacara tersangka.
Edi
Suhaedi, SH, mengatakan dari hasil rekonstruksi, tersangka bisa dituntut oleh
JPU dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 dan pasal 338, dengan ancaman pidana
kurungan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Seusai
menggelar rekonstruksi, Wakapolres Aceh Timur, Kompol Carlie Syahputra
Bustamam, SIK, yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Warosidi menyampaikan,
hasil rekonstruksi ini sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi.
"Dengan
demikian dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera kami limpahkan
pengadilan," ujarnya.[zf]