ACEH TIMUR - Dua orang pemain judi online tertangkap tangan oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Timur saat sedang asyik memainkan komputer untuk memasang taruhan. Permainan judi online ini sangat meresahkan warga.
"Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi jenis bola. Judi ini menggunakan sistem online melalui komputer dengan membeli voucher sebesar Rp 50 ribu untuk 2 ribu poin judi," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu, Selasa (6/10/2015).
Mereka yang tertangkap adalah IF (22) dan MW (26) keduanya warga Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, dua orang ini tertangkap pada Senin, (5/10/2015) sekira pukul 17:00 WIB di salah satu warnet di Kecamatan Julok.
Kedua penjudi online kini sudah diboyong ke Mapolres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut, mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.[Ilham]