JAKARTA - Terkait kasus kriminalisasi terhadap dua jurnalis
Aceh, muncul petisi agar Kapolri membebaskan Umar Effendi, pemimpin redaksi
media online Berita Atjeh.Net bersama Mawardi, wartawan di media online
tersebut, yang kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe atas dugaan pidana
pencemaran nama baik seorang anggota DPR Aceh.
Dalam
laman change.org yang dibuat Wilson Lalengke, petisi itu ditujukan ke Kapolri,
dengan judul Petisi. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Joko Widodo: Hentikan Kriminalisasi Wartawan Aceh.
Berikut
isi petisi tersebut :
Kasus
kriminalisasi terhadap jurnalis terjadi lagi. Kali ini menimpa dua jurnalis di
Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yakni Umar Effendi, pemimpin redaksi media online
Berita Atjeh.Net bersama Mawardi, wartawan di media online tersebut. Hingga
hari ini, mereka telah mendekam selama 35 hari di tahanan Polres Lhokseumawe,
atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, Azhari
alias Cage.
Kasus
tersebut bermula di saat hari Jum'at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 12.30
WIB, wartawan media online BeritaAtjeh.Net, Mawardi, memergoki Anggota DPR Aceh
dari Partai Aceh yang berinisial AI (Red - Azhari alias Cage) bersama dua
wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe. Diduga, Azhari sudah
menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar.
Usai
waktu shalat Jumat, Azhari turun dari lantai 2 hotel namun tidak bersamaan
dengan dua wanita tersebut karena sudah diberitahu kalau ada rekan media yang
menunggu di lobi hotel. Saat Azhari tiba di lobi hotel, Mawardi sempat
melakukan komunikasi sesaat dengan Azhari, tapi ia tidak melayani satu katapun
dan langsung masuk ke dalam mobil bersama wanita cantik yang mendampinginya.
Atas
temuan keberadaan anggota DPR Aceh yang tidak sholat Jum’at
dan justru bersama wanita-wanita cantik di hotel hari itu, kemudian
dipublikasikan di media online Berita Atjeh.Net pada tanggal 27 April 2015
sekitar pukul 07.20 WIB, dengan judul berita: "Diduga" Anggota DPR Aceh Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik.
Kasus
kriminalisasi jurnalis ini secara jelas telah menginjak-injak Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F tentang
Hak Azasi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan informasi kepada
masyarakat. Polisi secara jelas telah melakukan pelanggaran hukum dan berlaku
sewenang-wenang terhadap warga negara.
Untuk
itu, mari kita dukung menanda-tangani petisi ini yang kita tujukan kepada:
1.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Yth. Bapak Jenderal Polisi Badrodin
Haiti;
2.
Presiden Republik Indonesia, Yth. Bapak Ir. Joko Widodo.
dengan
seruan bersama agar kedua jurnalis BeritaAtjeh.Net atas nama Umar Efendi dan
Mawardi tersebut segera dibebaskan.
Atas
Bantuan dan dukungan kita semua, kami ucapkan terima kasih.
Salam
Jurnalis..!!!
[red]