IST |
JAKARTA - Hukuman mati diyakini mampu menekan angka korupsi di
Indonesia. Untuk itu DPR diharapkan bisa mempertimbangkan penjatuhan hukuman
mati kepada para koruptor yang menimbulkan banyak kerugian negara.
“Hukuman mati bisa
membuat dengkul koruptor gemetaran. Efeknya luar biasa,”
kata pengamat politik Prof Tjipta Lesmana dalam diskusi bertajuk Hukum dan
Pertaruhan Politik di Jakarta, Sabtu (24/10).
Tentunya
tidak semua pelaku korupsi bisa dihukum mati. Harus ada batas jumlah uang yang
dikorupsi yang masuk kategori dapat dijatuhi hukuman mati. “Persis
apa yang dilakukan RRC. Ini boleh dipertimbangkan secara serius oleh DPR,”
ujarnya.
Menurut
dia, sejauh ini penegakan hukum di Indonesia masih jelek, khususnya dalam hal
pemberantasan korupsi. Aparat penegak hukum sering limbung akibatnya masyarakat
pun ikut dibuat bingung. “Orang kejaksaan juga tidak mengerti komunikasi,”
kata dia.
Pakar
hukum sekaligus Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Chairul Imam
mengatakan di sebagian negara mayoritas Islam, hukuman mati masih berlaku.”Hanya
masalahnya untuk Indonesia, kalau hukuman mati dilakukan belum tentu
menguntungkan,” ucapnya.
Saat
ini Indonesia sudah menandatangani mutual legal assistant dan juga perjanjian
eksstradisi. Di lain sisi, banyak koruptor yang lari ke luar negeri.
Chairul
berujar apabila koruptor kabur ke negara yang tidak mengenal hukuman mati, maka
saat pemerintah meminta oknum tersebut untuk dibawa kembali ke Indonesia pasti
akan ditanya apakah akan dikenakan hukuman mati atau tidak. “Kalau
ada ancaman hukuman mati kepada koruptot itu, maka pasti negara tersebut tidak
akan memberikannya,” jelasnya.[ROL]