-->

Pengamat: Hukuman Mati Mampu Tekan Angka Korupsi

24 Oktober, 2015, 13.21 WIB Last Updated 2015-10-24T06:22:01Z
IST
JAKARTA - Hukuman mati diyakini mampu menekan angka korupsi di Indonesia. Untuk itu DPR diharapkan bisa mempertimbangkan penjatuhan hukuman mati kepada para koruptor yang menimbulkan banyak kerugian negara.

“Hukuman mati bisa membuat dengkul koruptor gemetaran. Efeknya luar biasa,” kata pengamat politik Prof Tjipta Lesmana dalam diskusi bertajuk Hukum dan Pertaruhan Politik di Jakarta, Sabtu (24/10).

Tentunya tidak semua pelaku korupsi bisa dihukum mati. Harus ada batas jumlah uang yang dikorupsi yang masuk kategori dapat dijatuhi hukuman mati. “Persis apa yang dilakukan RRC. Ini boleh dipertimbangkan secara serius oleh DPR,” ujarnya.

Menurut dia, sejauh ini penegakan hukum di Indonesia masih jelek, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Aparat penegak hukum sering limbung akibatnya masyarakat pun ikut dibuat bingung. “Orang kejaksaan juga tidak mengerti komunikasi,” kata dia.

Pakar hukum sekaligus Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Chairul Imam mengatakan di sebagian negara mayoritas Islam, hukuman mati masih berlaku.”Hanya masalahnya untuk Indonesia, kalau hukuman mati dilakukan belum tentu menguntungkan,” ucapnya.

Saat ini Indonesia sudah menandatangani mutual legal assistant dan juga perjanjian eksstradisi. Di lain sisi, banyak koruptor yang lari ke luar negeri.

Chairul berujar apabila koruptor kabur ke negara yang tidak mengenal hukuman mati, maka saat pemerintah meminta oknum tersebut untuk dibawa kembali ke Indonesia pasti akan ditanya apakah akan dikenakan hukuman mati atau tidak. “Kalau ada ancaman hukuman mati kepada koruptot itu, maka pasti negara tersebut tidak akan memberikannya,” jelasnya.[ROL]
Komentar

Tampilkan

Terkini