ACEH TAMIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Kabupaten
Aceh Tamiang belum dapat menentukan sikap terkait kasus dugaan korupsi ganti
rugi lahan untuk pembangunan pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit
Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, meskipun pihak Kejaksaan sudah memeriksa para
saksi sejumlah 33 orang.
Hal
ini dikarenakan belum adanya hasil perhitungan (audit_red) kerugian negara dari
Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Banda Aceh sebagai kelengkapan
berkas pada sidang perkara nantinya.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Amir Syarifuddin. SH, melalui Kasi
Intel, Muhammad Arfi, SH, kepada lintasatjeh.com, Jum'at (2/10/2015), mengatakan
hasil perhitungan kerugian negara adalah salah satu berkas yang dipersyaratkan
untuk proses penuntutan atau persidangan pada perkara kasus dugaan korupsi.
Oleh karena itu, pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan tersebut dari
BPKP Wilayah Banda Aceh dan selanjutnya berkas perkara itu akan segera
dirampungkan.
"Kami
masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, sementara
perhitungan itu adalah kewenangan mereka (BPKP), kapan hasil perhitungan itu
ada," ungkap Muhammad Arfi.
Kejari
Kuala Simpang sangat serius menangani kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan
Asiong. "Kasus tersebut adalah salah satu dari tiga kasus korupsi di
Tamiang yang sedang diselidiki oleh pihak Kejari Kuala Simpang pada tahun
ini," terangnya lagi.
"Insya
Allah, jika hasil perhitungan dari BPKP Banda Aceh sudah turun maka barulah
kita tetapkan para tersangka atas kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk
pembangunan gedung pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata,"
demikian penjelasan Kasi Intel Kejari Kuala Simpang, Muhammad Arfi, SH.[red]