-->

Penetapan Tersangka Kasus Ganti Rugi Lahan Asiong Tunggu Hasil Audit BPKP

02 Oktober, 2015, 23.57 WIB Last Updated 2015-10-02T17:00:41Z
ACEH TAMIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang belum dapat menentukan sikap terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk pembangunan pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, meskipun pihak Kejaksaan sudah memeriksa para saksi sejumlah 33 orang.

Hal ini dikarenakan belum adanya hasil perhitungan (audit_red) kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Banda Aceh sebagai kelengkapan berkas pada sidang perkara nantinya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Amir Syarifuddin. SH, melalui Kasi Intel, Muhammad Arfi, SH, kepada lintasatjeh.com, Jum'at (2/10/2015), mengatakan hasil perhitungan kerugian negara adalah salah satu berkas yang dipersyaratkan untuk proses penuntutan atau persidangan pada perkara kasus dugaan korupsi. Oleh karena itu, pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan tersebut dari BPKP Wilayah Banda Aceh dan selanjutnya berkas perkara itu akan segera dirampungkan.

"Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, sementara perhitungan itu adalah kewenangan mereka (BPKP), kapan hasil perhitungan itu ada," ungkap Muhammad Arfi.

Kejari Kuala Simpang sangat serius menangani kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Asiong. "Kasus tersebut adalah salah satu dari tiga kasus korupsi di Tamiang yang sedang diselidiki oleh pihak Kejari Kuala Simpang pada tahun ini," terangnya lagi.

"Insya Allah, jika hasil perhitungan dari BPKP Banda Aceh sudah turun maka barulah kita tetapkan para tersangka atas kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk pembangunan gedung pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata," demikian penjelasan Kasi Intel Kejari Kuala Simpang, Muhammad Arfi, SH.[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini