IST |
JAKARTA - Mayoritas kepala desa di Indonesia hanya berpendidikan
setingkat SMP dan SMA. Karena itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) perlu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kepala desa,
utamanya dalam hal tata kelola keuangan dana desa.
"Karena
kebanyakan kepala desa itu (pendidikannya) dari SMP, jurnal-jurnal akuntansi
sederhana itu mereka belum terlalu paham," kata peneliti Setara Institute,
Bonar Tigor Naipospos di kantornya, Kamis (29/10).
Atas
dasar itu, jika tidak terlalu besar nominal pengelolaan uang yang patut
dipertanyakan, ia katakan sebaiknya KPK tidak usah menyidik dugaan
penyelewengan tersebut.
"Jadi
kalau ada keanehan-keanehan, atau masalah keuangan yang tidak yang
dipertanyakan tapi tidak terlalu urgent, tidaklah perlu harus disidik
begitu," kata pria yang akrab disapa Coki ini.
Ia
meminta pemerintah memberikan waktu selama satu atau dua tahun bagi para kepala
desa untuk belajar mengelola dana desa dengan benar. Untuk tahap awal yang
perlu diawasi adalah apakah sasaran penyaluran dana desa sudah tepat sasaran
atau belum. [RMOL]