IST |
JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK 2015) Betti Alisjahbana menyayangkan
munculnya usulan dari DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang KPK. Menurut Betti, KPK akan dilemahkan melalui revisi UU
tersebut.
Betti
mengungkapkan, kekhawatirannya itu muncul setelah menerima salinan draf RUU
KPK. Ia menilai, ada yang janggal dengan usulan untuk membatasi masa kerja KPK,
kewenangan, dan membatasi kasus dugaan korupsi yang dapat ditindak oleh KPK.
"Kekhawatiran
saya bahwa revisi ini akan membuat KPK menjadi lemah dan upaya pemberantasan
korupsi mengalami kemunduran," kata Betti, kepada Kompas.com, Kamis
(8/10/2015).
Korupsi
di Indonesia, lanjut dia, merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya
harus dilakukan dengan luar biasa.
"Kita
membutuhkan KPK yang kuat untuk koordinasi dan supervisi instasi yang berwenang
melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Oleh
karena itu, ia mendorong agar DPR mendahulukan pelaksanaan uji kelayakan dan
kepatutan calon pimpinan KPK yang lolos seleksi Pansel daripada mewacanakan
revisi UU KPK.
"Mestinya
kita lanjutkan momentum ini dengan DPR segera melakukan fit and proper test
terhadap 8 nama calon pimpinan KPK," kata Betti.
Ada
enam fraksi di DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK saat rapat Badan Legislasi
DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. Fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan,
Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.
Beberapa
poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain KPK diusulkan untuk tidak lagi
menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
KPK
juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50
miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa keberadaan selama 12
tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan.
Ada
juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, dan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai
KPK.[Kompas]