-->

Pansel Kecewa Soal Rencana Revisi UU KPK

08 Oktober, 2015, 15.24 WIB Last Updated 2015-10-08T08:33:28Z
IST
JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK 2015) Betti Alisjahbana menyayangkan munculnya usulan dari DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Betti, KPK akan dilemahkan melalui revisi UU tersebut.

Betti mengungkapkan, kekhawatirannya itu muncul setelah menerima salinan draf RUU KPK. Ia menilai, ada yang janggal dengan usulan untuk membatasi masa kerja KPK, kewenangan, dan membatasi kasus dugaan korupsi yang dapat ditindak oleh KPK.

"Kekhawatiran saya bahwa revisi ini akan membuat KPK menjadi lemah dan upaya pemberantasan korupsi mengalami kemunduran," kata Betti, kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2015).

Korupsi di Indonesia, lanjut dia, merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan dengan luar biasa.

"Kita membutuhkan KPK yang kuat untuk koordinasi dan supervisi instasi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar DPR mendahulukan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK yang lolos seleksi Pansel daripada mewacanakan revisi UU KPK.

"Mestinya kita lanjutkan momentum ini dengan DPR segera melakukan fit and proper test terhadap 8 nama calon pimpinan KPK," kata Betti.

Ada enam fraksi di DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. Fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain KPK diusulkan untuk tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa keberadaan selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan.

Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.[Kompas]
Komentar

Tampilkan

Terkini