IST |
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Muliaman Hadad menjelaskan dalam paket kebijakan percepatan pertumbuhan
ekonomi, sektor pertanian mendapatkan bantuan asuransi.
Pada
pelaksanaannya Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian bersama perusahaan
asuransi baik swasta maupun pemerintah merancang skema pembiayaannya.
"Skema
akan diterapkan pada perusahaan usaha tani padi," ujar Muliaman di
Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dalam
pembayaran premi asuransi, 80 persen dibebankan kepada pemerintah melalui
mekanisme APBN. Sedangkan sisanya 20 persen dibayarkan oleh petani.
Muliaman
menjelaskan manfaat sektor pertanian bisa menutup kerugian terutama di saat
ketidakpastian musim seperti sekarang ini. Sehingga saat gagal panen, asuransi
akan melindungi penderitaan para petani mengelola pangan.
"Dengan
asuransi ini, kerugian petani bisa dikurangi," papar Muliaman.
Muliaman
memaparkan pemerintah sebagai penanggung premi asuransi petani, otomatis sektor
pertanian bisa mendapatkan akses ke perbankan sekarang.
"Skema
asuransi ini, petani jadi bankable. Karena rugi dulu, tidak bisa bayar kredit.
Tapi karena ada yang menanggung, jadi bisa bankable," kata Muliaman.
Pemerintah
sudah menyiapkan alokasi premi Rp 150 miliar untuk melindungi 1 juta hektar
lahan padi pada 2016. Dalam pembagiannya saat musim tanam preminya menjadi Rp
180 ribu per hektar, Rp 150 ribu dibayarkan pemerintah dan Rp 30 ribu jadi
beban petani. Sedangkan total yang akan ditanggung untuk tahun ini ada enam
juta hektare.
"Kami
berharap melalui asuransi ini bisa menstabilkan pendapatan petani," kata
Muliaman.[Tribunnews]