JAKARTA - Ada keanehan dalam belanja Kementerian/Lembaga (K/L) di Rancangan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Sebab, terdapat belanja
yang diperoleh dari "penundaan" dan "penambahan" yang dibahas oleh
Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar).
Peneliti IBC, Roy Salam mengatakan, ada dana siluman Rp23,6 triliun yang terdiri dari tambahan belanja prioritas sebesar Rp18,1 triliun dan tambahan belanja mendesak sebesar Rp5,5 triliun. Keduanya diperoleh dari "penundaan" belanja K/L sebesar Rp21,3 triliun dan tambahan PNBP yang diusulkan dalam postur sementara RAPBN 2016.
"Dalam rapat pada 15 Oktober 2015 tanpa melalui proses pembahasan dengan K/L yang bersangkutan dan komisi-komisi terkait, angka tersebut muncul secara tiba-tiba," jelas dia dalam keterangan, Rabu (21/10).
Menurutnya, kriteria "penundaan" dan "penambahan" anggaran K/L tidak dijelaskan oleh pimpinan Banggar dan Menteri Keuangan. Kriteriw hanya diberikan pada 21 K/L dengan alokasi Rp 18,1 triliun yang memperoleh tambahan belanja prioritas.
"Dan hanya tiga K/L yang memperoleh tambahan belanja mendesak sebesar Rp5,5 triliun. Ini ada akal-akalan dana siluman yang akan diloloskan,"tutupnya
Diketahui pagu anggaran 2016 Kemenhub menerima Rp50,2 triliun dan Kementerian PUPR menerima Rp103,8 triliun. Namun, lantaran adanya ada "penundaan" Kemenhub dipangkas dananya sebesar Rp1,6 triliun dan Kementerian PUPR sebesar Rp2,6 triliun.
Tidak lama berlangsung, rapat kerja tersebut langsung diberhentikan lantaran, ada keragu-raguan dan ketidakjelasan dari penjelasan Badan Anggaran (Banggar) dalam memaparkan hasil anggaran 2016 terhadap dua kementerian tersebut. Hal ini lantaran, Komisi V melihat ada kejanggalan dari jenis belanja yang diperoleh dari "penundaan" dan "penambahan".(RMOL)
Peneliti IBC, Roy Salam mengatakan, ada dana siluman Rp23,6 triliun yang terdiri dari tambahan belanja prioritas sebesar Rp18,1 triliun dan tambahan belanja mendesak sebesar Rp5,5 triliun. Keduanya diperoleh dari "penundaan" belanja K/L sebesar Rp21,3 triliun dan tambahan PNBP yang diusulkan dalam postur sementara RAPBN 2016.
"Dalam rapat pada 15 Oktober 2015 tanpa melalui proses pembahasan dengan K/L yang bersangkutan dan komisi-komisi terkait, angka tersebut muncul secara tiba-tiba," jelas dia dalam keterangan, Rabu (21/10).
Menurutnya, kriteria "penundaan" dan "penambahan" anggaran K/L tidak dijelaskan oleh pimpinan Banggar dan Menteri Keuangan. Kriteriw hanya diberikan pada 21 K/L dengan alokasi Rp 18,1 triliun yang memperoleh tambahan belanja prioritas.
"Dan hanya tiga K/L yang memperoleh tambahan belanja mendesak sebesar Rp5,5 triliun. Ini ada akal-akalan dana siluman yang akan diloloskan,"tutupnya
Diketahui pagu anggaran 2016 Kemenhub menerima Rp50,2 triliun dan Kementerian PUPR menerima Rp103,8 triliun. Namun, lantaran adanya ada "penundaan" Kemenhub dipangkas dananya sebesar Rp1,6 triliun dan Kementerian PUPR sebesar Rp2,6 triliun.
Tidak lama berlangsung, rapat kerja tersebut langsung diberhentikan lantaran, ada keragu-raguan dan ketidakjelasan dari penjelasan Badan Anggaran (Banggar) dalam memaparkan hasil anggaran 2016 terhadap dua kementerian tersebut. Hal ini lantaran, Komisi V melihat ada kejanggalan dari jenis belanja yang diperoleh dari "penundaan" dan "penambahan".(RMOL)