-->

Minimalisir Angka Kejahatan, Polres Aceh Utara Razia Ranmor

30 Oktober, 2015, 09.02 WIB Last Updated 2015-10-30T02:02:26Z
LHOKSUKON - Jajaran Kepolisian Resort Aceh Utara melaksanakan operasi Gabungan yang digelar di sejumlah titik untuk menindak pengendara atau rider yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Razia tersebut melibatkan empat Polsek yang tergabung dalam Rayon IV, masing-masing Polsek Nibong, Polsek Tanah Luas, Polsek Syamtalira Aron dan Polsek Tanah Pasir. Sasaran razia gabungan ini adalah pengendara kendaraan bermotor di kawasan Simpang Empat Keude Nibong, pada Kamis (29/10/2015) tadi malam.

Tujuan dilakukan razia gabungan ini adalah untuk memperkuat personel dalam pelaksanaan razia, sehingga tidak ada satupun yang luput dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas. Semua kendaraan bermotor diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya, penggeledahan jok kendaraan bermotor, dan penggeledahan badan maupun tas yang dibawa oleh pengendara.

Pelaksanaan razia gabungan ini dilakukan secara bergilir antar Polsek yang tergabung dalam Rayon IV. Seperti yang dilakukan pada malam hari tadi sebagai tuan rumah dalam razia ini adalah Polsek Nibong. dan selaku pengendali dan penanggung jawabnya adalah Kapolsek Nibong.

Razia tersebut dipimpin   langsung oleh Danteam Rayon IV AKP Suwardika, Wadanteam Iptu Mansurdin dan Ipda Faisal Saputra selaku Kapolsek Nibong. Operasi gabungan ini dilaksanakan oleh sekitar 20 petugas gabungan dari masing-masing fungsinya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK, melalui Danteam Rayon IV AKP Suwardika, didampingi Wadanteam Iptu Mansurdin dan Ipda Faisal Saputra mengatakan, sasaran utama dalam razia ini adalah kendaraan bermotor yang diduga hasil dari kejahatan (pencurian), senjata tajam/senjata api, narkoba dan  alat/sarana lain yang diduga dapat dipergunakan untuk melakukan kejahatan.

Razia gabungan ini dilakukan setiap hari dengan waktu dan tempat yang berbeda, tergantung dari Polsek mana yang menajadi tuan rumah.

Dalam razia tersebut tidak ditemukan Narkoba atau senjata tajam, senjata api maupun alat/sarana yang dapat digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Hanya berupa  kendaraan yang tidak dilengkapi surat kelengkapan sepeda motornya.[Razali]
Komentar

Tampilkan

Terkini