IST |
BANDA ACEH - Berdasarkan penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh
(MaTA), kasus indikasi korupsi yang terjadi di Politeknik Aceh hingga saat ini
belum ada tindak lanjut apapun dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Padahal berkas perkara para tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan oleh
Poltabes Banda Aceh pada 15 September 2015 ke Kejari Banda Aceh
Sesuai
dengan temuan, sebagaimana disampaikan Koordinator Monitoring Peradilan MaTA, Baihaqi,
melalui siaran persnya, Senin (12/10/2015) mengatakan, tahun 2011 dan 2012
Politeknik Aceh menerima bantuan hibah sebesar Rp. 11.062.938.000 dengan
rincian tahun 2011 Rp. 4.765.938.000 dari Ditjen Dikti dan Rp. 300.000.000 dari
Pemko Banda Aceh. Dan tahun 2012 Rp. 5.497.000.000 dari Ditjen Dikti dan Rp.
500.000.000 dari Pemko Banda Aceh.
Terkait
penggunaan anggaran sebesar Rp. 11.062.938.000, Poltabes Banda Aceh menemukan
adanya potensi korupsi. Berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan
Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang dikeluarkan
pada 31 Agustus 2015, nilai potensi korupsi dalam kasus tersebut sebesar Rp.
2.357.436.197.
Dalam
kasus ini, Poltabes Banda Aceh telah menetapkan 4 orang tersangka,
masing-masing, Elfiana, SE, Bendahara Pengeluaran Politeknik Aceh, Drs. Ramli
Rasyid, Ketua Yayasan Politeknik Aceh, Ir. Zainal Hanafi, Direktur Politeknik
Aceh dan Sibran, ST, Ketua Unit Penguatan Hibah Politeknik Aceh.
Sesuai
dengan penelusuran MaTA, kasus indikasi korupsi ini masih mengendap di Kejari
Banda Aceh. Kalau memang berkas perkara kasus ini sudah lengkap, kenapa tidak
limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh? Dan kalau
berkas perkara kasus ini belum lengkap, kenapa Kejari Banda Aceh tidak
mengembalikannya ke Poltabes Banda Aceh?
MaTA
mensinyalir kasus yang menjerat para petinggi politeknik Aceh ini telah
diintervensi oleh oknum-oknum dengan tujuan agar tidak diusut tuntas. Sehingga
Kejari Banda Aceh sengaja mengendapkannya tanpa tindaklanjut apapapun.
Selain
itu, MaTA juga menemukan bahwa Poltabes Banda Aceh tidak melakukan penelusuran
aliran dana dari hasil indikasi kejahatan ini. Padahal ini merupakan hal
penting yang harus dilakukan oleh oleh Poltabes Banda Aceh, karena yang
menerima aliran dana juga patut dijadikan oknum yang terlibat.
Menurut
MaTA, ini merupakan salah satu kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan di
Aceh. Sehingga penting bagi Kejari Banda Aceh untuk segera menyelesaikan kasus
tersebut. Selain itu, MaTA juga meminta kepada civitas akademika Politeknik
Aceh khususnya dan masyarakat Aceh umumnya untuk melakukan pengawalan terhadap
pengusutan kasus ini yang sedang ditangani oleh Kejari Banda Aceh, sehingga
dalam proses pengusutannya tidak ada oknum-oknum yang diselamatkan.
Surati Kejari Banda Aceh
Terkait
mengendapnya kasus ini, MaTA telah menyurati Kejari Banda Aceh untuk mendesak
agar kasus ini segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Selain itu, dalam surat bernomor
084/B/MaTA/X/2015, MaTA meminta kepada Kepala Kejari Banda Aceh untuk menyusun
dakwaan kepada para tersangka dengan hukuman maksimal sebagaimana diamanahkan
oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[Pin]