IST |
ACEH TAMIANG - Dugaan isteri Bupati Aceh Tamiang "turut"
menerima aliran dana kasus mark up ganti rugi lahan milik Suherli alias Asiong
untuk lokasi pembangunan pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata,
Kecamatan Kejuruan Muda, kian santer dibicarakan publik.
Publik
pun berharap agar kasus yang diduga menyeret nama istri Bupati Hamdan Sati, IA,
segera dibongkar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang. Pasalnya,
desas-desus tersebut bukanlah isu baru baru bagi masyarakat sekitar.
"Malah,
isu yang beredar selama ini uang yang diterima oleh IA dari anggaran kasus mark
up ganti rugi lahan milik Asiong bukan berkisar Rp.200 juta, namun sebanyak
Rp.500 juta. Itu belum lagi ditambah dengan isu bahwa IA juga turut mendapatkan
aliran dana dari salah seorang oknum pegawai Disperindagkop Pemkab Aceh Tamiang
sebesar Rp.40 juta," kata seorang pegawai Disperindagkop Pemkab Aceh
Tamiang yang tidak ingin disebut identitasnya, kepada lintasatjeh.com, Kamis
(29/10/2015).
Ia
pun berharap agar semua pihak dapat mendesak mantan Kadisperindagkop, Abdul
Hadi untuk berani membongkar permasalahan ini kepada Kejaksaan. Sebab kunci permasalahan
ini menurutnya ada pada Abdul Hadi.
Terpisah,
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin menghimbau mantan
Kadisperindagkop Pemkab Aceh Tamiang, Abdul Hadi agar berani mengungkapkan
dugaan penerimaan aliran dana kasus tersebut.
Ia
pun juga mengakui memiliki barang bukti berupa rekaman pengakuan dari Abdul
Hadi tentang dugaan kejahatan yang dilakukan oleh IA dan dalam waktu dekat ini
rekaman tersebut akan kami serahkan kepada Kejaksaan.
Mantan
Kadisperindagkop Pemkab Aceh Tamiang, Abdul Hadi, saat dikonfirmasi melalui
pesan singkat, tidak memberi balasan dan ketika dihubungi ponselnya tidak
aktif.
Sementara
itu, mantan Kadis PU Pemkab Aceh Tamiang, Ir. Juneidi, melalui pesan singkatnya
kepada lintasatjeh.com, turut menyampaikan harapannya, "Mudah-mudahan
kebathilan tidak akan pernah selamat."[Red]