IST |
ACEH TENGAH - Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa
Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) menggelar aski
unjukrasa di tugu Simpang V Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pagi tadi Kamis (08/10/2015).
Dalam
aksi tersebut, mahasiswa menuntut sekaligus menolak Revisi Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak agar
Revisi UU tersebut dibatalkan, karena dapat berpotensi melemahkan KPK.
“Rencana DPR merevisi
UU KPK, kami menilai revisi UU KPK itu memprihatinkan karena ini membuktikan
bahwa masih ada pihak yang hendak melemahkan dengan mengurangi berbagai
kewenangan KPK. Padahal, dalam kondisi korupsi yang masih marak saat ini,
kewenangan utuh yang dimiliki KPK masih sangat diperlukan,”
ujar Korlap Aksi, Satria Darmawan.
Pihaknya
bahkan tidak sepakat kalau Fokus KPK hanya sebatas pencegahan. Sebab pencegahan
dan penindakan harus seiring dan sejalan. Tidak bisa salah satu butirpun untuk
dihilangkan. Dalam revisi UU KPK ini, mahasiswa ini hanya menyetujui dua hal
yakni pembatasan kasus yang ditangani KPK hanya kasus korupsi dibawah Rp. 50 M
saja. Dan mengenai umur KPK yang hanya bertahan 12 tahun terhitung sejak UU
baru hasil revisi nanti diterbitkan.
Dijelaskannya,
rendahnya moral politik DPR diperparah dengan rencana penghapusan wewenang KPK
yang mereka gulirka. “Kalau
partai tidak bisa dan justru membiarkannya, maka kami mempertanyakan posisi
partai politik hari ini untuk rakyat, Apakah partai mafia apa partai rakyat?
Kalau ruhnya tidak ada kepentingan rakyat yang nyata, bubarkan saja partai,
Termasuk partai yang mendukung pelemahan wewenang KPK,”
tegas Satria dkk.
Menurutnya,
ada beberapa pasal yang perlu diteliti bersama yang dapat melemahkan KPK, diantaranya bahwa KPK hanya berusia 12 Tahun,
salah satu pasal dirancangnya adalah tentang masa berlaku KPK untuk masa waktu
12 tahun sejak Undang-undang ini berlaku.
“KPK bisa mengeluarkan
SP3, sejumlah kewenangan KPK diotak-atik DPR lewat rancangan revisi UU KPK yang
diajukan, salah satunya ttg penghentian penyidikan, saat ini, KPK tdk mmiliki
wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),”
jelasnya.
Berikut
tuntutan dalam aksi tersebut :
1.
Mendesak Agar Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan karena berpotensi melemahkan KPK.
2.
Mendesak Presiden Joko Widodo Segera mengambil Sikap dan menolak membahas
Revisi Undang-Undang KPK.
3.
Dan mendesak agar seluruh Fraksi di DPR agar membatalkan rencana Pembahasan
Revisi Undang-Undang KPK di DPR.[Chairul]