-->

Mahasiswa Aceh Tengah Demo Menolak Revisi UU KPK

08 Oktober, 2015, 19.19 WIB Last Updated 2015-10-08T12:20:32Z
IST
ACEH TENGAH - Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) menggelar aski unjukrasa di tugu Simpang V Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pagi tadi Kamis (08/10/2015).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut sekaligus menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak agar Revisi UU tersebut dibatalkan, karena dapat berpotensi melemahkan KPK.

“Rencana DPR merevisi UU KPK, kami menilai revisi UU KPK itu memprihatinkan karena ini membuktikan bahwa masih ada pihak yang hendak melemahkan dengan mengurangi berbagai kewenangan KPK. Padahal, dalam kondisi korupsi yang masih marak saat ini, kewenangan utuh yang dimiliki KPK masih sangat diperlukan,” ujar Korlap Aksi, Satria Darmawan.

Pihaknya bahkan tidak sepakat kalau Fokus KPK hanya sebatas pencegahan. Sebab pencegahan dan penindakan harus seiring dan sejalan. Tidak bisa salah satu butirpun untuk dihilangkan. Dalam revisi UU KPK ini, mahasiswa ini hanya menyetujui dua hal yakni pembatasan kasus yang ditangani KPK hanya kasus korupsi dibawah Rp. 50 M saja. Dan mengenai umur KPK yang hanya bertahan 12 tahun terhitung sejak UU baru hasil revisi nanti diterbitkan.

Dijelaskannya, rendahnya moral politik DPR diperparah dengan rencana penghapusan wewenang KPK yang mereka gulirka.  “Kalau partai tidak bisa dan justru membiarkannya, maka kami mempertanyakan posisi partai politik hari ini untuk rakyat, Apakah partai mafia apa partai rakyat? Kalau ruhnya tidak ada kepentingan rakyat yang nyata, bubarkan saja partai, Termasuk partai yang mendukung pelemahan wewenang KPK,” tegas Satria dkk.

Menurutnya, ada beberapa pasal yang perlu diteliti bersama yang dapat melemahkan KPK,  diantaranya bahwa KPK hanya berusia 12 Tahun, salah satu pasal dirancangnya adalah tentang masa berlaku KPK untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini berlaku.

“KPK bisa mengeluarkan SP3, sejumlah kewenangan KPK diotak-atik DPR lewat rancangan revisi UU KPK yang diajukan, salah satunya ttg penghentian penyidikan, saat ini, KPK tdk mmiliki wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” jelasnya.

Berikut tuntutan dalam aksi tersebut :

1. Mendesak Agar Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan karena berpotensi melemahkan KPK.

2. Mendesak Presiden Joko Widodo Segera mengambil Sikap dan menolak membahas Revisi Undang-Undang KPK.

3. Dan mendesak agar seluruh Fraksi di DPR agar membatalkan rencana Pembahasan Revisi Undang-Undang KPK di DPR.[Chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini