ACEH TAMIANG - Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh
mendesak penegak hukum di Kabupaten Aceh Tamiang segera memanggil dan memeriksa
oknum Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU), Edi Noviar
beserta anak buahnya karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan wewenang
pengambilan kutipan untuk pembuatan mutual check (MC) dari rekanan
(kontraktor_red).
"Kami
sudah mengantongi bukti dalam bentuk rekaman bahwa anak buah Edi Noviar yang
berinisial R, benar sebagai oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang
melakukan kasus tersebut," kata Ketua LAKI Provinsi Aceh, Abu Bakar,
melalui siaran pressnya yang diterima lintasatjeh.com, Minggu (4/10/2015).
Kasus
tersebut bukanlah menjadi hal yang rahasia lagi di dinas PU Pemkab Aceh
Tamiang. Menurutnya, para oknum pejabat di dinas itu telah menjadikan kegiatan
itu sebagai job sampingan untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah.
"Jadi,
sangatlah mustahil dan sulit kita terima dengan akal sehat terhadap pernyataan Edi
yang mengaku tidak mengetahui kasus yang dilakukan anakbuahnya."
Pernyataan
Kabid Bina Marga menurut Abu Bakar terkesan mengada-ngada. Coba masuk dan lihat
ke dalam ruangan kerja R, semua yang berada dalam ruangan oknum PPTK tersebut,
hampir setiap jam kerja disibukkan oleh kegiatan ilegal, berupa pembuatan MC
serta progres dan administrasi dari rekanan.
Edi
Noviar seharusnya merasa malu berbohong tentang sesuatu yang telah diketahui
oleh banyak orang, dan seharusnya dia berpikir kalau publik tidak percaya
dengan celotehannaya yang diduga kerap ngomong ngawur itu?
Oleh
karenanya, LAKI Provinsi Aceh mendesak penegak hukum, baik Polres Aceh Tamiang
maupun Kejari Kuala Simpang agar segera mengusut tuntas kasus yang menjadi
perhatian publik itu.
LAKI
juga mengharapkan penegak hukum di Bumi Muda Sedia turut menyelidiki pengerjaan
proyek anggaran otsus melalui Bina Marga yang berjumlah ± 46 paket serta proyek
APBK yang anggarannya lebih dari Rp.200 jutan, karena diduga pembuatan MC dari rekanan
dikerjakan oleh oknum PPTK yang berinisial R.
LAKI
Provinsi Aceh turut mendesak Bupati Aceh Tamiang untuk mencopot Kabid Bina
Marga Edi Noviar dan R dari jabatan mereka masing-masing.
"Kita
harapkan Bupati Hamdan Sati segera mengambil sikap tegas terhadap Edi Noviar
dan R. Jika Bupati Hamdan Sati berani mencopot Kadis PU, Ir. Junaidi yang dikabarkan
belum jelas kesalahannya, maka kita menduga bahwa publik akan berang bila Bupati Hamdan Sati tidak berani mencopot
Edi Noviar dan R dari posisi yang mereka duduki saat ini. Mengenai bukti
kejahatan ada pada kami," tegasnya.
Sementara
itu, beberapa waktu lalu lintasatjeh.com kembali menghubungi Kabid Bina Marga
Dinas PU Pemkab Aceh Tamiang melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2015), untuk
menyampaikan bukti atas praktek penyalahgunaan wewenang yang dilakukan R, namun
Edi Noviar tidak memberi jawaban.[zf]