-->

LAKI: Penegak Hukum Diminta Periksa Kabid Edi Noviar

04 Oktober, 2015, 21.18 WIB Last Updated 2015-10-04T14:19:20Z
ACEH TAMIANG - Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh mendesak penegak hukum di Kabupaten Aceh Tamiang segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU), Edi Noviar beserta anak buahnya karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan wewenang pengambilan kutipan untuk pembuatan mutual check (MC) dari rekanan (kontraktor_red).

"Kami sudah mengantongi bukti dalam bentuk rekaman bahwa anak buah Edi Noviar yang berinisial R, benar sebagai oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melakukan kasus tersebut," kata Ketua LAKI Provinsi Aceh, Abu Bakar, melalui siaran pressnya yang diterima lintasatjeh.com, Minggu (4/10/2015).

Kasus tersebut bukanlah menjadi hal yang rahasia lagi di dinas PU Pemkab Aceh Tamiang. Menurutnya, para oknum pejabat di dinas itu telah menjadikan kegiatan itu sebagai job sampingan untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah.

"Jadi, sangatlah mustahil dan sulit kita terima dengan akal sehat terhadap pernyataan Edi yang mengaku tidak mengetahui kasus yang dilakukan anakbuahnya."

Pernyataan Kabid Bina Marga menurut Abu Bakar terkesan mengada-ngada. Coba masuk dan lihat ke dalam ruangan kerja R, semua yang berada dalam ruangan oknum PPTK tersebut, hampir setiap jam kerja disibukkan oleh kegiatan ilegal, berupa pembuatan MC serta progres dan administrasi dari rekanan.

Edi Noviar seharusnya merasa malu berbohong tentang sesuatu yang telah diketahui oleh banyak orang, dan seharusnya dia berpikir kalau publik tidak percaya dengan celotehannaya yang diduga kerap ngomong ngawur itu?

Oleh karenanya, LAKI Provinsi Aceh mendesak penegak hukum, baik Polres Aceh Tamiang maupun Kejari Kuala Simpang agar segera mengusut tuntas kasus yang menjadi perhatian publik itu.

LAKI juga mengharapkan penegak hukum di Bumi Muda Sedia turut menyelidiki pengerjaan proyek anggaran otsus melalui Bina Marga yang berjumlah ± 46 paket serta proyek APBK yang anggarannya lebih dari Rp.200 jutan, karena diduga pembuatan MC dari rekanan dikerjakan oleh oknum PPTK yang berinisial R.

LAKI Provinsi Aceh turut mendesak Bupati Aceh Tamiang untuk mencopot Kabid Bina Marga Edi Noviar dan R dari jabatan mereka masing-masing.

"Kita harapkan Bupati Hamdan Sati segera mengambil sikap tegas terhadap Edi Noviar dan R. Jika Bupati Hamdan Sati berani mencopot Kadis PU, Ir. Junaidi yang dikabarkan belum jelas kesalahannya, maka kita menduga bahwa publik akan berang  bila Bupati Hamdan Sati tidak berani mencopot Edi Noviar dan R dari posisi yang mereka duduki saat ini. Mengenai bukti kejahatan ada pada kami," tegasnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu lintasatjeh.com kembali menghubungi Kabid Bina Marga Dinas PU Pemkab Aceh Tamiang melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2015), untuk menyampaikan bukti atas praktek penyalahgunaan wewenang yang dilakukan R, namun Edi Noviar tidak memberi jawaban.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini