-->


KPK Tidak Boleh Permanen, Kuatkan Polisi dan Kejaksaan

10 Oktober, 2015, 20.51 WIB Last Updated 2015-10-10T13:51:31Z
IST
JAKARTA - Revisi UU 30/2002 tentang KPK bertujuan mengembalikan tugas dan fungsi Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung sesuai konstitusi.

Demikian dikatakan Ketua DPP PDI Perjuangan, Hamka Haq.

Dikatakannya menurut konstitusi, kasus korupsi ditangani oleh Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Hal ini tak bisa dibantah meski lembaga-lembaga itu ia nilai masih lemah.

"Memang sepanjang polisi dan jaksa masih lemah, KPK harus ada. Tapi bukan berarti KPK bisa dipermanenkan," ujar Hamka di Hotel Aryaduta, Tangerang, Sabtu, (10/10).

Hamka menegaskan, negara harus segera memperkuat Polri dan Kejaksaan.

"KPK sudah menyelesaikan tugasnya, saatnya beri kembali ruang untuk Polri dan Kejaksaan," tekannya.

Terkait langkah yang akan diambil Presiden Joko Widodo menyikapi usulan revisi UU KPK, Ketua Baitul Muslimin itu yakin presiden tidak akan keluar dari konstitusi.

"Yang jelas presiden tidak mungkin keluar dari konstitusi," tutupnya. [RMOL]
Komentar

Tampilkan

Terkini