IST |
JAKARTA - Revisi UU 30/2002 tentang KPK bertujuan mengembalikan
tugas dan fungsi Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung sesuai konstitusi.
Demikian
dikatakan Ketua DPP PDI Perjuangan, Hamka Haq.
Dikatakannya
menurut konstitusi, kasus korupsi ditangani oleh Polri, Kejaksaan dan Mahkamah
Agung. Hal ini tak bisa dibantah meski lembaga-lembaga itu ia nilai masih
lemah.
"Memang
sepanjang polisi dan jaksa masih lemah, KPK harus ada. Tapi bukan berarti KPK
bisa dipermanenkan," ujar Hamka di Hotel Aryaduta, Tangerang, Sabtu,
(10/10).
Hamka
menegaskan, negara harus segera memperkuat Polri dan Kejaksaan.
"KPK
sudah menyelesaikan tugasnya, saatnya beri kembali ruang untuk Polri dan
Kejaksaan," tekannya.
Terkait
langkah yang akan diambil Presiden Joko Widodo menyikapi usulan revisi UU KPK,
Ketua Baitul Muslimin itu yakin presiden tidak akan keluar dari konstitusi.
"Yang
jelas presiden tidak mungkin keluar dari konstitusi," tutupnya. [RMOL]