JAKARTA - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi
Sapto Pribowo mengatakan pemberian uang kepada politikus Hanura, Dewie
Yasin Limpo, oleh dua pengusaha terkait dengan pembahasan anggaran 2016.
KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus ini untuk mengetahui
pihak-pihak lain yang terlibat.
"Ini terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua," kata Johan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2015.
KPK menetapkan anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, sebagai tersangka penerima suap. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S.P. mengatakan politikus Hanura itu diduga menerima besel terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro yang anggarannya dibahas di DPR.
Selain adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu, ujar Johan, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, yakni Rinelda Bandaso, dan staf ahli Dewi bernama Bambang Wahyu Hadi. Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Iranius dan seorang pengusaha, Septiadi. Keduanya merupakan pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Johan, anggaran untuk proyek ini senilai ratusan miliar. Adapun Dewie dalam transaksi ini menerima suap Sin$ 177.700 (Rp 1,7 miliar).
"Ini terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua," kata Johan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2015.
KPK menetapkan anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, sebagai tersangka penerima suap. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S.P. mengatakan politikus Hanura itu diduga menerima besel terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro yang anggarannya dibahas di DPR.
Selain adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu, ujar Johan, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, yakni Rinelda Bandaso, dan staf ahli Dewi bernama Bambang Wahyu Hadi. Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Iranius dan seorang pengusaha, Septiadi. Keduanya merupakan pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Johan, anggaran untuk proyek ini senilai ratusan miliar. Adapun Dewie dalam transaksi ini menerima suap Sin$ 177.700 (Rp 1,7 miliar).
Johan mengatakan bisa jadi ada anggota DPR lain yang terlibat. Namun,
untuk saat ini, KPK belum mendapatkan informasi tersebut. "Sampai hari
ini belum ada (temuan anggota DPR lain terlibat). Namun, bisa saja, ini
secara pribadi, lobi-lobi kan bisa," ujar Johan.(Tempo)