IST |
JAKARTA - Dua gelombang eksekusi terhadap 14 terpidana mati
telah dilakukan pemerintah pada Januari dan Mei 2015 lalu.
Namun
begitu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai
fakta global yang terjadi menyebutkan bahwa praktik barbar tersebut terbukti
tidak efektif dalam memberikan efek jera dan menjamin rasa aman.
Hal
itu sebagaimana dikatakan aktivis Kontras Putri Kanesia dalam memperingati Hari
Anti Hukuman Mati se-Dunia ke-13 di kantor KontraS di Kramat II, Senen,
Jakarta, Jumat (9/10).
"Hari
ini bukan hanya untuk memperingati akan hal itu saja. Tapi juga kami bersikeras
bahwa hukuman mati tidak boleh dilakukan untuk para pelaku atau kriminal apapun
termasuk untuk kejahatan narkotika," ujarnya di Kantor baru Kontras,
Kramat II, Senen, Jakarta, Jumat (09/10)
Menurutnya,
hukuman mati bukan pemecahan masalah dalam menindaklanjuti kejahatan di
Indonesia. Bahkan tidak efektif dalam mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum
di banyak negara. Atas alasan itu, Kontras menolak hukuman mati diterapkan.
"Hukuman
mati bukan solusi untuk memberantas kejahatan," tandasnya. [rmol]