-->


Kontras: Hukuman Mati Tidak Boleh Diterapkan!

09 Oktober, 2015, 21.57 WIB Last Updated 2015-10-09T15:00:20Z
IST
JAKARTA - Dua gelombang eksekusi terhadap 14 terpidana mati telah dilakukan pemerintah pada Januari dan Mei 2015 lalu.

Namun begitu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai fakta global yang terjadi menyebutkan bahwa praktik barbar tersebut terbukti tidak efektif dalam memberikan efek jera dan menjamin rasa aman.

Hal itu sebagaimana dikatakan aktivis Kontras Putri Kanesia dalam memperingati Hari Anti Hukuman Mati se-Dunia ke-13 di kantor KontraS di Kramat II, Senen, Jakarta, Jumat (9/10).

"Hari ini bukan hanya untuk memperingati akan hal itu saja. Tapi juga kami bersikeras bahwa hukuman mati tidak boleh dilakukan untuk para pelaku atau kriminal apapun termasuk untuk kejahatan narkotika," ujarnya di Kantor baru Kontras, Kramat II, Senen, Jakarta, Jumat (09/10)

Menurutnya, hukuman mati bukan pemecahan masalah dalam menindaklanjuti kejahatan di Indonesia. Bahkan tidak efektif dalam mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di banyak negara. Atas alasan itu, Kontras menolak hukuman mati diterapkan.

"Hukuman mati bukan solusi untuk memberantas kejahatan," tandasnya. [rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini