IST |
JAKARTA - Kementerian Agama meminta semua umat beragama di
Indonesia mematuhi peraturan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri (SKB 2 Menteri) tentang pendirian rumah ibadah.
Sekjen
Kementerian Agama, Nur Syam mengatakan adanya ketidakpatuhan dalam regulasi
pendirian rumah ibadah sering dijadikan alasan bagi sebagian pihak untuk
melakukan tindakan kekerasan. Seperti yang terjadi di Aceh Singkil.
"Jadi
kalau saya lihat, sesungguhnya problemnya pendirian rumah ibadah yang dianggap
tidak mematuhi aturan sesuai SKB antar Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Ini adalah problem paling mendasar. Tidak ada kaitannya dengan konflik
keagamaan dan kekerasan antara agama," ujar Nur Syam kepada Republika,
Kamis (15/10).
Ia
menjelaskan, hingga saat ini yang menjadi pedoman hukum dalam proses pendirian
rumah ibadah yakni SKB antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun
2006/No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala atau Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Namun
ia mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci tentang bagaimana regulasi yang
diberlakukan dalam memperoleh izin pendirian rumah ibadah tersebut.
Ia
melanjutkan, kepatuhan pada regulasi sangat dibutuhkan untuk proses pendirian
rumah ibadah. Apalagi rumah ibadah didirikan di provinsi yang penduduknya
menganut berbagai macam agama. Jika regulasi dipatuhi, tidak akan ada pihak
yang melakukan tindakaan kekerasan dalam bentuk apapaun. [ROL]