-->


Kapal Illegal Fishing asal Thailand Ditenggelamkan di Aceh

20 Oktober, 2015, 19.18 WIB Last Updated 2015-10-20T12:19:07Z
Kapal asal Thailand yang ditenggelamkan. (Dok:LA)
LANGSA Kapal illegal fishing asal Thailand berhasil ditenggelamkan di Pelabuhan Kuala Langsa, Kota Langsa, Aceh, Senin, (20/10/2015) sekitar pukul 11:30 siang.

Penenggelaman kapal dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan TNI Angkatan Laut, Polri, Kejaksaan Agung dan instansi terkait.

“Dua belas unit kapal yang ditenggelamkan tersebut merupakan kapal-kapal yang diproses hukum oleh KKP delapan kapal dan TNI AL empat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, melalui staf Dirjen Lafis Silalahi di Langsa, kepada wartawan.

Menurut lafis Silalahi, penenggelaman dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda, yaitu 19 dan 20 Oktober 2015. Selain itu, pada tanggal (19/10/2015) KKP juga menenggelamkan empat unit kapal berbendera Vietnam di Pontianak dan TNI AL menenggelamkan sebanyak empat kapal berbendera Filipina di Tarakan.

Kemudian, tanggal (20/10/2015) dini hari, ditenggelamkan tiga kapal yang terdiri dua unit kapal Vietnam dan satu kapal Thailand di Batam, provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan satu kapal berbendera Thailand juga ditenggelamkan di perairan Langsa-Aceh, sekitar 12 Mil dari pelabuhan Kuala Langsa.

Penenggelaman dilakukan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah sehingga kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi menjadi rumpon dilokasi penenggelaman.

“Kita harapkan, kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan,” jelas Lafis.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 benda dan alat yang digunakan untuk tindak pidana dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, sehingga berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kapal KM. KHF 1780 GT 64 Thailand yang diledakkan dan ditenggelamkan sudah berada di lokasi tepatnya 12 mil.[Rusdi]
Komentar

Tampilkan

Terkini