IST |
SINGKIL - Berdasarkan kesepakatan bersama antara umat Islam dan
umat Kristiani, terdapat 10 gereja yang dieksekusi Pemerintah Kabupaten Aceh
Singkil.
Sejak
tanggal 19 Oktober 2015, telah dilakukan pembongkaran oleh Pemkab dengan cara
mencicil. Dari 24 gereja, ada 10 rumah ibadah illegal yang dibongkar. Maka,
kini, tinggal 14 rumah ibadah.
“Yang tersisa ini,
harus segera menyelesaikan persyaratan pendirian rumah ibadah dengan tenggat
waktu 6 bulan dari sekarang. Jika tidak diselesaikan pengurusannya dalam waktu
6 bulan, maka gereja yang tersisa tersebut, tidak tertutup kemungkinan, akan
dilakukan eksekusi jilid II,” ujar Kepala Kemenag
Salihin Mizal kepada JITU di ruang kerjanya, Kantor Kemenag Aceh Singkil, belum
lama ini.
Senada
dengan Kemenag, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil, H.
Rasyiduddin SH, mengatakan, sisa gereja yang belum dieksekusi, diberi
keesempatan untuk mengurus perizinan pendirian rumah ibadah selama 6 bulan.
“Jika tidak ada
izinnya, maka kewenangan pemerintah, sesuai SKB 2 Menteri Tahun 2006 dan Pergub
No. 25 Tahun 2007, akan ada eksekusi jilid 2.”[Arrahmah]