-->

Ini Amar Keputusan MA Soal Kepengurusan Partai Golkar

25 Oktober, 2015, 10.50 WIB Last Updated 2015-10-25T04:48:49Z
IST
JAKARTA  - Mahkamah Agung (MA) memutuskan sengketa kepengurusan Partai Golkar. Dalam amar tersebut, MA membatalkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dan menolak permohonan Aburizal Bakrie untuk selebihnya.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya," putus MA sebagaimana dikutip detikcom dari wesbsite MA, Minggu (25/10/2015).

Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis kasasi Dr Imam Soebechi dengan anggota Dr Supandi dan Dr Irfan Fachrudin.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya," sambung MA dalam putusan halaman 50.

Dalam permohonannya, kubu Aburizal Bakrie memohon supaya pengurus DPP Partai Gokar versi Munas Bali disahkan. Kubu Ical meminta MA memerintahkan Kemenkum HAM menerbitkan Surat Keputusan yang mengabulkan permohonan Penggugat yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 8 Desember 2014 sebagaimana Surat Penggugat Nomor B-03/Golkar/XII/2014 tertanggal 5 Desember 2014 perihal Pendaftaran Pergantian Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar masabakti 2014-2019. Tetapi, MA menolak permohonan itu,

"Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya," ucap majelis.

Dalam pertimbangannya, ketiga hakim agung itu menilai tindakan Kemenkum HAM menerbitkan objek sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang  baik, terutama asas kecermatan dan kehati-hatian. Karena seharusnya Kemenkum HAM pada waktu mengambil keputusan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai fakta yang relevan dan semua kepentingan pihak ketiga yang tersangkut.

"Dalam sengketa a quo terbukti masih terdapat perselisihan keabsahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Oleh karena itu seharusnya Tergugat tidak sampai pada penerbitan keputusan objek sengketa," papar majelis kasasi dengan suara bulat.[Detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini