IST |
SHALAT
jum’at adalah sebuah kewajiban bagi ummat Islam, khususnya
laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah, “Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at,
maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”
(Al-Jumu’ah: 9).
Adapun
kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadis nabi; Dari
Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalat
Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak
diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang
sakit.” (HR Abu Daud)
Dalil-dalil
tersebut menunjukkan kewajiban melakukan shalat jum’at
bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa
besar.
Kalimat
Ummat Nabi Muhammad memiliki dua makna, ummat da’wah
dan ummat istajabah. Ummat da’wah adalah semua
orang yang hidup setelah beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan umat
Istijabah adalah manusia yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan
untuk menerima dakwah baliau. Pengeluaran seseorang dari ummat nabi Muhammad
memiliki makna penetapan kekufuran seseorang.
Benarkah
orang yang meninggalkan shalat Jum’at ia keluar dari
agama islam, alias murtad? Mari kita tinjau hadis-hadis yang menerangkan
bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai
tiga kali berturut-turut adalah, “Barangsiapa
meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i)
maka Allah akan mengunci mata hatinya,” (HR Malik).
“Barangsiapa
meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan
mengunci mata hatinya,” (HR at-Tirmidzi).
Ibnu
Abbas mengatakan : “Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at
tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang
punggungnya,” (HR Abu Ya’la dari kata-kata
Ibnu Abbas).
Dengan
memerhatikan hadis-hadis tentang meninggalkan shalat jum’at,
kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan
seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke
belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi
melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam.
Terlebih
bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa
digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang.
Dari
sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at
tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau
shalat yang lain.
Namun
dalam sebuah kekuasaan Islam, hendaklah ulil amri (penguasa) memberi hukuman
pula bagi orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa ada uzur
agar mencegah tindak kejahatan mereka. Hendaklah setiap muslim bertakwa pada
Allah, janganlah sampai ia melalaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan. Jika
seseorang lalai dalam demikian, maka ia akan menuai petaka dari Allah. Jagalah
perintah Allah, niscaya pahala Allah akan diraih. Dan Allah akan beri karunia
kepada siapa saja yang Dia kehendaki. [Islampos]