-->

GILAS Kecam Pernyataan Wabup Aceh Singkil

23 Oktober, 2015, 10.12 WIB Last Updated 2015-10-23T10:30:09Z
IST
SINGKIL - Gerakan Mahasiswa Lintas Agama Kecamatan Suro (GILAS) Aceh Singkil, mengecam pernyataan Wakil Bupati Aceh Singkil terkait dugaan adanya surat perjanjian dengan umat Kristiani di Kabupaten itu pada masa Pilkada 2012 lalu.

“Hari ini kami dari mahasiswa dan pemuda lintas agama Kecamatan Suro mengecam statement Wabup Aceh Singkil,” kata Koordinator GILAS, Julioner Antoni Marpaung dalam pers releasenya, kepada redaksi lintasatjeh.com, Jumat (23/10).

Menurutnya, kabar mengenai surat perjanjian itu, GILAS sudah lama mendapatkannya. Mahasiswa dan pemuda ini juga mengetahui surat itu sejak 2012 lalu. Dan kini pihaknya menantang Bupati dan Wabup Aceh Singkil untuk membuktikan surat perjanjian itu.

“Kami desak pihak penegak hukum untuk segera lakukan investigasi secara jujur terkait kebenaran tersebut. Jika benar adanya, maka jelas ini telah melanggar akidah kepemimpinan dalam Islam dan juga bangsa ini,” terangnya.

Jikapun benar adanya, bupati dan Wabup diminta untuk mundur. “Jika benar maka apakah siap mundur? jangan hanya berkicau bahwa surat itu adalah fitnah,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa dirinya yang mewakili kawan-kawan sangat mengharapkan sikap negarawan, bukan sikap politik penjilat dan pengkhianat bagi daerah Aceh Singkil.

“Jangan sampai agama digadaikan untuk mendapatkan jabatan pimpinan daerah,” pungkas Julioner Antoni Marpaung. 

Sementara itu dilansir dari media Harian Serambi, Wakil Bupati (Wabup) Aceh Singkil, Dulmusrid, membantah tudingan berbagai pihak yang menyebutkan bahwa ia bersama Bupati H. Safriadi, SH pernah membuat surat perjanjian dengan tokoh-tokoh umat Kristen di Rimo, Aceh Singkil, pada 13 Februari 2012 untuk mengeluarkan izin pendirian gereja. 

Menurutnya, surat perjanjian yang dikesankan dibuat menjelang Pilkada 2012 itu merupakan hasil rekayasa dan fitnah yang disebar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Surat perjanjian yang fotokopinya kini beredar di media sosial itu merupakan fitnah yang amat keji,” ujarnya kepada Serambi di Singkil, Rabu (21/10).

Surat perjanjian yang disebut Dulmusrid palsu itu berbunyi: Kami berjanji dengan sungguh-sungguh di depan tokoh-tokoh umat kristiani dalam pertemuan penting ini jika kami menang menjadi Bupati Aceh Singkil dan Wakil Bupati Aceh Singkil, kami bersedia mengeluarkan izin dan tidak melarang pendirian gereja di Aceh Singkil, dan kami berjanji akan tetap mengusulkan anggota dewan dari umat kristiani pengganti Saudara Dulmursid/Bengkek.

Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk menjadi pegangan tokoh-tokoh dalam pertemuan ini dan akan dapat kami pertanggungjawabkan.

Di bagian bawah “surat perjanjian” itu tercantum nama tempat perjanjian itu dibuat, yakni: Rimo, 13 Februari 2012. Yang berjanji adalah Safriadi/Oyon dan Dulmusrid. Di atas nama mereka masing-masing ditempel materai Rp 6.000 dan dibubuhkan tanda tangan.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini