IST |
SINGKIL - Gerakan Mahasiswa Lintas Agama Kecamatan Suro (GILAS) Aceh Singkil,
mengecam pernyataan Wakil Bupati Aceh Singkil terkait dugaan adanya surat
perjanjian dengan umat Kristiani di Kabupaten itu pada masa Pilkada
2012 lalu.
“Hari ini kami dari mahasiswa dan pemuda lintas agama Kecamatan Suro
mengecam statement Wabup Aceh Singkil,” kata
Koordinator GILAS, Julioner Antoni Marpaung dalam pers releasenya, kepada redaksi lintasatjeh.com, Jumat (23/10).
Menurutnya, kabar mengenai surat
perjanjian itu, GILAS sudah lama mendapatkannya. Mahasiswa dan pemuda ini juga mengetahui surat itu sejak
2012 lalu. Dan kini pihaknya menantang Bupati dan Wabup Aceh Singkil untuk
membuktikan surat perjanjian itu.
“Kami desak pihak penegak hukum untuk segera lakukan investigasi
secara jujur terkait kebenaran tersebut. Jika benar adanya, maka jelas
ini telah melanggar akidah kepemimpinan dalam Islam dan juga bangsa
ini,” terangnya.
Jikapun benar adanya, bupati dan Wabup diminta untuk
mundur. “Jika benar maka apakah siap mundur? jangan hanya berkicau bahwa
surat itu adalah fitnah,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa dirinya yang mewakili
kawan-kawan sangat mengharapkan sikap negarawan, bukan sikap politik
penjilat dan pengkhianat bagi daerah Aceh Singkil.
“Jangan sampai agama digadaikan untuk mendapatkan jabatan pimpinan daerah,” pungkas Julioner Antoni Marpaung.
Sementara itu dilansir dari media Harian Serambi, Wakil Bupati (Wabup) Aceh Singkil, Dulmusrid, membantah tudingan
berbagai pihak yang menyebutkan bahwa ia bersama Bupati H. Safriadi, SH
pernah membuat surat perjanjian dengan tokoh-tokoh umat Kristen di Rimo,
Aceh Singkil, pada 13 Februari 2012 untuk mengeluarkan izin pendirian
gereja.
Menurutnya, surat perjanjian yang dikesankan dibuat menjelang Pilkada
2012 itu merupakan hasil rekayasa dan fitnah yang disebar pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab. “Surat perjanjian yang fotokopinya kini
beredar di media sosial itu merupakan fitnah yang amat keji,” ujarnya
kepada Serambi di Singkil, Rabu (21/10).
Surat perjanjian yang disebut Dulmusrid palsu itu berbunyi: Kami
berjanji dengan sungguh-sungguh di depan tokoh-tokoh umat kristiani
dalam pertemuan penting ini jika kami menang menjadi Bupati Aceh Singkil
dan Wakil Bupati Aceh Singkil, kami bersedia mengeluarkan izin dan
tidak melarang pendirian gereja di Aceh Singkil, dan kami berjanji akan
tetap mengusulkan anggota dewan dari umat kristiani pengganti Saudara
Dulmursid/Bengkek.
Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk menjadi pegangan
tokoh-tokoh dalam pertemuan ini dan akan dapat kami pertanggungjawabkan.
Di bagian bawah “surat perjanjian” itu tercantum nama tempat
perjanjian itu dibuat, yakni: Rimo, 13 Februari 2012. Yang berjanji
adalah Safriadi/Oyon dan Dulmusrid. Di atas nama mereka masing-masing
ditempel materai Rp 6.000 dan dibubuhkan tanda tangan.[Rls]