IST |
ACEH
TIMUR - Kalangan sipil dan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mensinyalir
adanya aroma kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam perencanaan pengadaan
tanah pembangunan pasar ikan di Lhok Nibong Kecamatan Pante Bidari Kabupaten
Aceh Timur.
Hal
itu diungkapkan Ketua LSM Komunitas Aneuk Nanggroe (KaNA), Muzakir kepada
wartawan di Idi, Rabu (7/10/2015).
Menurutnya,
pembangunan pasar ikan itu direncanakan terletak jauh dari pusat keramaian.
Kemudian, harga pembelian tanahnya juga terindikasi adanya mark-up. Dimana,
berdasarkan penelusuran pihaknya, harga ganti rugi tanah permeternya tidak
mencapai seratus ribu.
“Letaknya jauh ke
dalam sekitar 2 KM dari pusat pasar Lhok Nibong. Kemudian harga ganti rugi
tanah seluas 2.965 meter berkisar Rp. 202.000/meternya. Padahal, info dari
warga sekitar pasaran harga tanah di daerah itu tidak mencapai Rp100.000
per meter,” ungkap Muzakir.
Muzakkir
membandingkan bangunan yang sama di Desa Alu Lhok Kecamatan Peureulak Timur
yang letaknya hanya 200 meter dari pusat pasar. Meski berada di dekat
jalan raya dan pusat keramaian akan tetapi sampai saat ini pasar
tersebut masih terbengkalai atau sepi dari kegiatan jual beli.
“Itu contoh yang di
dekat pusat keramaian, konon lagi sampai jauh hingga 2 KM ke dalam dari pusat
pasar Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari,” ujarnya.
Dia
mengharapkan Pemkab Aceh Timur untuk membuat perencaan yang matang dalam proses
pembangunan di daerah itu. Jangan sampai, lanjut dia, dimanfaatkan oleh pihak
tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi. Contohnya selain pasar ikan, juga
sejumlah Tempat Pendaratan Ikan (TPI) dan Unit Pelaksana Tehknis Daerah (UPTD)
banyak yang tidak berfungsi seperti yang di harapkan.
“Kita berharap pembangunan
efektif dan tepat guna, sehingga tidak lagi terkesan menghamburkan uang rakyat,”
tegasnya.[zf]