-->

Ganti Rugi Tanah Pasar Ikan Lhok Nibong Terindikasi KKN

07 Oktober, 2015, 16.08 WIB Last Updated 2015-10-07T09:08:32Z
IST
ACEH TIMUR - Kalangan sipil dan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mensinyalir adanya aroma kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam perencanaan pengadaan tanah pembangunan pasar ikan di Lhok Nibong Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.

Hal itu diungkapkan Ketua LSM Komunitas Aneuk Nanggroe (KaNA), Muzakir kepada wartawan di Idi, Rabu (7/10/2015).

Menurutnya, pembangunan pasar ikan itu direncanakan terletak jauh dari pusat keramaian. Kemudian, harga pembelian tanahnya juga terindikasi adanya mark-up. Dimana, berdasarkan penelusuran pihaknya, harga ganti rugi tanah permeternya tidak mencapai seratus ribu.

“Letaknya jauh ke dalam sekitar 2 KM dari pusat pasar Lhok Nibong. Kemudian harga ganti rugi tanah seluas 2.965 meter berkisar Rp. 202.000/meternya. Padahal, info dari warga sekitar pasaran harga tanah di daerah itu tidak mencapai Rp100.000 per meter,” ungkap Muzakir.

Muzakkir membandingkan bangunan yang sama di Desa Alu Lhok Kecamatan Peureulak Timur yang letaknya hanya 200 meter dari pusat pasar.  Meski berada di dekat jalan raya dan pusat keramaian akan tetapi sampai saat ini  pasar tersebut  masih terbengkalai atau sepi dari kegiatan jual beli.

“Itu contoh yang di dekat pusat keramaian, konon lagi sampai jauh hingga 2 KM ke dalam dari pusat pasar Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari,” ujarnya.

Dia mengharapkan Pemkab Aceh Timur untuk membuat perencaan yang matang dalam proses pembangunan di daerah itu. Jangan sampai, lanjut dia, dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi. Contohnya selain pasar ikan, juga sejumlah Tempat Pendaratan Ikan (TPI) dan Unit Pelaksana Tehknis Daerah (UPTD) banyak yang tidak berfungsi seperti yang di harapkan.

“Kita berharap pembangunan efektif dan tepat guna, sehingga tidak lagi terkesan menghamburkan uang rakyat,” tegasnya.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini