IST |
BANDA ACEH – Barisan Mahasiswa dan
Pemuda Aceh Singkil (BM-PAS), Forum Mahasiswa Peduli Syeikh Abdurrauf
As-Singkili dan LSM Solidaritas untuk Rakyat Daerah Terpencil (SuRaDT) menilai
bahwa persoalan awal terjadinya insiden Aceh Singkil dikarenakan pembiaran yang
dilakukan oleh pemkab Aceh Singkil.
Selama ini pemerintah Aceh Singkil
menutup mata terhadap aspirasi ummat muslim yang ada di bumi syekh Abdurrauf As-Singkili.
"Kami
berharap agar pihak penegak hukum juga
tidak menutup mata dan hanya mempersoalkan tindakan pembakaran gereja tanpa
melihat lebih jauh akar permasalahannya. Selama ini terkesan yang
didengung-dengungkan hanya persoalan mayoritas dan minoritas, atau tindakan
intoleran," kata
koordinator Barisan Mahasiswa dan Pemuda Aceh
Singkil (BM-PAS), Jirin
Capah, kepada lintasatjeh.com, Senin (20/10/2015).
Padahal jika kita lihat lebih
jauh, lanjut Jirin, ada
kearifan lokal dibumi Hamzah Fansuri yang diinjak-injak, ada perjanjian antar
ummat beragama tahun 1979 dan tahun 2001 yang dikhianati, peraturan hukum yang
dilanggar. Jelas ini bermuara kepada bentuk pembiaran yang dilakukan pemerintah
kabupaten Aceh Singkil.
Begitupula halnya dengan penegak
hukum kami minta untuk segera mengusut tuntas benar atau tidaknya surat
perjanjian yang dibuat oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil dengan saat
pilkada 2012 lalu. Harus dilakukan investigasi terkait persoalan ini agar
keadilan hukum dapat terwujud tanpa pandang bulu.
Jika terbukti benar maka jelaslah
ini alasan kuat non muslim untuk mendirikan rumah ibadah berani mendirikan
ibadah. Dan jika terbukti surat ini benar adanya, maka kami mendesak Bupati
Aceh singkil mundur saja dari jabatannya. Daripada masyarakat Aceh Singkil
terus menerus terzalimi. Kapolres Aceh
Singkil saja dicopot karena lalai dalam menjalan tugas, bagaimana jika pemkab
yang terbukti melanggar hukum dan mengabaikan kearifan lokal, apa dibiarkan
saja.
"Kami
minta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil harus jentelmen, jika terbukti
membuat perjanjian tersebut harus siap mundur, karena perjanjian itu telah
merugikan masyarakat Aceh Singkil dan Aceh secara umum," pintanya.
Sebab,
pihaknya melihat ada beberapa hal penting yang
luput dari amatan berbagai pihak, yang pertama siapa yang membackup dan memberi
jaminan dibelakang masyarakat non muslim, sehingga mereka berani mengangkangi
aturan di bumi Aceh, dan apakah pembiaran tersebut bagian provokasi untuk
melenyapkan persoalan lainnya di pemerintahan Aceh Singkil misalkan persolan
korupsi atau persoalan lainnya di Aceh Singkil. Apakah benar jumlah penduduk non muslim yang
mengungsi ke Sumatera Utara sebanyak yang diberitakan, coba dicek ulang agar
tidak terjadi modus mobilisasi massa untuk menambah jumlah penduduk non muslim
di Aceh Singkil agar memenuhi syarat pendirian gereja.
Disamping itu, pihak luar Aceh
jangan asal bunyi (asbun), kami tantang untuk turun ke lokasi dan mempelajari
akar permasalahannya. Aceh punya kekhususan dalam menjalankan syari’at islam
dan diatur dalam UUPA, jadi tolong hargai itu.
Dirinya berharap
penyelesaian insiden Aceh Singkil dapat dilaksanakan secara arif dan adil,
buktikan penegakan hukum secara adil itu seperti apa. Jangan sampai hukum hanya
tajam ke bawah tumpul ke atas. Bertepatan dengan 1 tahun pemerintahan Jokowi,
Ummat muslim di Aceh Singkil menanti keadilan di era kepemimpinan Jokowi-JK.
"Kami
tantang presiden atau wapres turun ke Aceh Singkil untuk menegakkan keadilan,
jangan hanya mendengar opini dan laporan kemudian membuat kesimpulan yang
bermuara kepada ketidakadilan. Lihat langsung dong, katanya merakyat," pungkasnya.[Pin]