LHOKSUKON - Aparat Kepolisian Resort Aceh Timur bekerjasama dengan
Kepolisian Sektor Tanah Jambo Aye, Aceh Utara meringkus tiga pria dan satu
wanita pengedar barang haram jenis sabu-sabu, Selasa (13/10/2015).
Informasi
yang diperoleh dari pihak kepolisian, penangkapan berlangsung di rumah salah
satu bandar sabu yang terletak di lorong Teungku Puteh Desa Meunasah Panton,
Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Mereka
masing-masing bernama Saifuddin alias Pai (42) asal Dusun Satu Kota Panton
Labu. Pai merupakan DPO Polres Aceh Timur. Adnan Bin Abdullah (36) asal Kota
Panton Labu, dan pasangan suami isteri yang berasal dari Desa Meunasah Panton,
yakni Cut Fatmawati (35) bersama suaminya, Hamdani (35).
Kapolsek
Tanah Jambo Aye, Iptu Teguh Yano Budi menyebutkan, penggerebekan dilakukan
ketika Hamdani sedang duduk di teras rumahnya yang terletak dilorong Tgk Puteh.
Kemudian, petugas langsung menggeledah para tersangka.
Sementara
dari Cut Fatmawati, petugas Polisi Wanita berhasil menemukan barang bukti 12
paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.
"Para
tersangka pria kita geledah, dan untuk tersangka wanita digeledah oleh dua
Polwan, yakni Bripda Nova Mauliza dan Bripda Lady Rahmy yang merupajan Brig
Polsek T. Aye dan menemukan barang bukti," kata Iptu Teguh, Rabu (14/10/2015).
Selanjutnya,
petugas melakukan pengembangan di TKP dan ditemukan barang bukti lainnya
seperti tiga unit bong, gunting, notes, kalkulator, pisau, mancis, dan
handphone genggam.
Saat
ini ketiga tersangka sudah digiring ke Mapolres Aceh Utara untuk pengembangan
lebih lanjut. Sementara Pai, digelandang ke Mapolres Aceh Timur.[Chairul]