SUBULUSSALAM - Kepolisian Resort Aceh Singkil/Subulussalam berhasil
mengamankan dua pemakai narkoba jenis ganja di sebuah bengkel kawasan terminal
Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu (31/10/2015) pukul
10.30 WIB.
Adapun
kedua tersangka yaitu, RA (25), dan PH (21). Keduanya adalah warga Simpang
Kiri.
Menurut
keterangan otoritas kepolisian setempat mengatakan kronologis penangkapan
berawal, dari informasi masyarakat bahwa di bengkel tampal ban tersebut kerap
dijadikan tempat pesta ganja.
Selanjutnya
anggota Polsek bergerak cepat dan walhasil, Polisi mendapati dua orang
tersangka sedang mengisap narkoba. Selain menangkap tersangka, polisi
mengamankan barang bukti 1 ons daun ganja kering.
Kedua
pemakai ganja bisa dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[Bisma]