IST |
BANDUNG - Wacana pemberlakuan hukum kebiri untuk pedofil
disambut baik oleh banyak pihak. Sebab, saat ini jumlah anak-anak yang menjadi
korban semakin banyak.
Mantan
ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, hukum kebiri untuk pedofil
bagus. Tapi, harus diterapkan secara selektif dengan melihat pelaku yang punya
hasrat seksual yang kuat terhadap anak-anak.
"Kebiri
pedofil, saya belum mendalami, tapi secara common sense agaknya bagus ya
diterapkan walaupun harus secara selektif," ujarnya usai menjadi Pembicara
pada Seminar Nasional Penelitian Pengabdian (SNaPP) Kepada Masyarakat yang
digelar Unisba, Kamis (22/10).
Din
menilai, kalau pedofil tak dikebiri akan menciptakan kerusakan-kerusakan yang
lebih parah lagi. Apalagi, jika itu menular ke yang lain akan menjadi sebuah
kebiasaan. Akhirnya, mereka bersekongkol punya kelompok sendiri. Kondisi itu
menjadi ancaman bagi masyarakat dan kemanusiaan.
"Jika
ada pedekatan lain sebelum pengebirian ya bisa dilakukan. Penegakan hukum harus
tegas dan berat karena itu kejahatan kemanusiaan," jelasnya.
Ia
prihatin dengan jumlah kasus kekerasan seksual anak yang menjadi wabah dunia
dan mengapa di negara Indonesia juga terjadi. Kasus yang jumlahnya banyak
itu akan menciptakan masa depan yang suram bagi anak-anak terutama korban.
"Saya
kira, trauma healing itu tak mudah dilakukan," ucapnya.
Din
melanjutkan, Ia tidak tahu persis penyebab utama adanya pedofil. Tapi, dalam
diri manusia ada nafsu syahwat yang biasanya ke lawan jenis ini mereka
hanya tertarik ke anak-anak. Ini terjadi karena faktor lingkungan.
"Pelaku
juga sebagian orang asing karena ada ketersediaan lingkungan yang kondusif
untuk itu," katanya.
Selain
itu, kata dia, pengawasan orang tua terhadap anak-anak juga kurang, sehingga
menimbulkan banyak korban. Din menilai, ada dua hal yang harus dilakukan.
Pertama,
kalangan agamawan dan pendidik harus tak bosan untuk menyadarkan perilaku seks
menyimpang itu. Kedua, negara, dalam hal ini pemerintah, harus melakukan
tindakan hukum.
Din
mengaku, tak tahu persis ada pasal hukum yang bisa menjerat dalam pelaku
pedofil tersebut dalam KUHP atau tidak. Kalau ada, harus ditinjau hukumnya
lebih berat. Masalah penegakan hukum itu, harus menimbulkan efek jera.
"Sering
korupsi, pembunuhan, mengulangi lagi karena tak ada efek jera," ucapnya.[ROL]