ACEH TAMIANG - Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk merupakan
keistimewaan Undang-Undang di Provinsi Aceh tentang Syariat Islam yang harus
kita patuhi, dan tidak ada niat sedikitpun ingin mempermalukan para pihak
terhukum.
Hal
tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Kabupaten Aceh
Tamiang, Amir Syarifuddin, SH, dalam kata sambutannya sebelum pelaksanaan acara
eksekusi terhadap 8 (delapan) terpidana uqubat cambuk karena melanggar Qanun No
13 Tahun 2003, tentang maisir (perjudian_red), di halaman Mesjid Syuhada,
Kecamatan Karang Baru, Jum'at (9/10/2015).
Harapan
kita semua, kata Amir Syarifuddin, semoga kedepan para masyarakat di Kabupaten
Aceh Tamiang tidak ada lagi yang melanggar Undang-Undang Syariat Islam.
Kemudian,
Kajari Kuala Simpang memimpin langsung pemusnahan barang bukti berupa minuman
keras, hasil tangkapan dari pihak Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang
dengan berbagai merk yakni, Steveson, Bir dan juga Wisky.
Adapun
nama-nama ke 8 (delapan) terpidana uqubat cambuk yang dieksekusi karena
melanggar Pasal 5 jo.pasal 23 Ayat (1) Qanun Propinsi NAD, Nomor 13 Tahun 2003,
tentang Maisir adalah, Roziansyah alias Rozi bin Nurdin (25), Junaidi alias
Juned bin Bardan (55), Syafrizal alias Ijal bin Kaoy (26), Ilham bin Sulaiman
(23), Yusman bin Musa (63), Hermansyah bin Usman (56), Muhammad alias Amek bin
Matsyam (66), dan Samsuardi alias Suar bin Jakun (42).
Masing
masing para terhukum sudah menjalani hukuman kurungan selama empat bulan di
Lembaga pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang dan memenuhi Undang-Undang Syariat
Islam, maka ke 8 (delapan) terhukum tersebut harus menerima uqubat cambuk
sebanyak tiga sampai dengan lima kali cambukan.
Hadir
dalam pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut antara lain, Ketua MPU Aceh
Tamiang, Drs. Ilyas mustawa, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman, Kasat Sabara
Polres Aceh Tamiang, AKP Nawawi, Staf ahli Bupati Aceh Tamiang, Ahmad As'adi,
Kasi Wilayatul Hisbah (WH), Aiyub, Pabung Aceh Tamiang, Mayor Inf A Yani,
Danramil Karang Baru, Kapten Inf P Harahap, Kapolsek Karang Baru, Iptu Alpiandi
Lubis dan para Tokoh masyarakat serta ratusan warga Kabupaten Aceh Tamiang.[zf]