-->


Delapan Pelaku Maisir Dicambuk di Aceh Tamiang

10 Oktober, 2015, 05.06 WIB Last Updated 2015-10-09T22:06:28Z
ACEH TAMIANG - Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk merupakan keistimewaan Undang-Undang di Provinsi Aceh tentang Syariat Islam yang harus kita patuhi, dan tidak ada niat sedikitpun ingin mempermalukan para pihak terhukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Amir Syarifuddin, SH, dalam kata sambutannya sebelum pelaksanaan acara eksekusi terhadap 8 (delapan) terpidana uqubat cambuk karena melanggar Qanun No 13 Tahun 2003, tentang maisir (perjudian_red), di halaman Mesjid Syuhada, Kecamatan Karang Baru, Jum'at (9/10/2015).

Harapan kita semua, kata Amir Syarifuddin, semoga kedepan para masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang tidak ada lagi yang melanggar Undang-Undang Syariat Islam.

Kemudian, Kajari Kuala Simpang memimpin langsung pemusnahan barang bukti berupa minuman keras, hasil tangkapan dari pihak Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang dengan berbagai merk yakni, Steveson, Bir dan juga Wisky. 

Adapun nama-nama ke 8 (delapan) terpidana uqubat cambuk yang dieksekusi karena melanggar Pasal 5 jo.pasal 23 Ayat (1) Qanun Propinsi NAD, Nomor 13 Tahun 2003, tentang Maisir adalah, Roziansyah alias Rozi bin Nurdin (25), Junaidi alias Juned bin Bardan (55), Syafrizal alias Ijal bin Kaoy (26), Ilham bin Sulaiman (23), Yusman bin Musa (63), Hermansyah bin Usman (56), Muhammad alias Amek bin Matsyam (66), dan Samsuardi alias Suar bin Jakun (42).

Masing masing para terhukum sudah menjalani hukuman kurungan selama empat bulan di Lembaga pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang dan memenuhi Undang-Undang Syariat Islam, maka ke 8 (delapan) terhukum tersebut harus menerima uqubat cambuk sebanyak tiga sampai dengan lima kali cambukan.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut antara lain, Ketua MPU Aceh Tamiang, Drs. Ilyas mustawa, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman, Kasat Sabara Polres Aceh Tamiang, AKP Nawawi, Staf ahli Bupati Aceh Tamiang, Ahmad As'adi, Kasi Wilayatul Hisbah (WH), Aiyub, Pabung Aceh Tamiang, Mayor Inf A Yani, Danramil Karang Baru, Kapten Inf P Harahap, Kapolsek Karang Baru, Iptu Alpiandi Lubis dan para Tokoh masyarakat serta ratusan warga Kabupaten Aceh Tamiang.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini