IST |
JAKARTA - Agus Sugianto (40) tertunduk malu saat dirangkul
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, di Halaman Polres
Jakarta Utara, Tanjung Priok, Senin (05/10/2015), siang.
Warga
RT 13/06 Jalan Musholla Al-Barokah, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, ini
ditangkap lantaran membacok leher calon kekasihnya, yakni Yati Nurhayati (33),
usai cintanya ditolak.
"Kejadiannya
Sabtu (19/10/2015) lalu, dan pembacokan itu terjadi di kediaman calon
kekasihnya, di Jalan Mawar A RT 13/06, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, sekitar
16.30 WIB," tutur Susetio.
Susetio
mengaku, awal mula Agus menyambangi rumah Yati dengan niat ingin mengungkapkan
rasa cintanya. Namun, hal itu tidak sesuai harapan Agus.
Cinta
Agus pun ditolak, dan berujuk adu mulut. Kesal dengan pernyataan dan penolakan
cinta korban, pelaku emosi langsung mengeluarkan golok dan membacok leher
korban sebanyak satu kali.
"Pelaku
membawa golok bergagang kayu dan disimpan dibalik celananya. Golok yang
panjangnya hampir mencapai 30 sentimeter lebih ini, langsung mengarah ke leher
korban," terang Susetio.
Usai
membacok, pelaku membuang golok tersebut di atas genteng rumah warga sekitar.
Pelaku yang ketakutan lantaran melihat korban merintih kesakitan dan bersimbah
darah di dalam rumahnya, Agus memilih kabur hingga ke kampung halamannya,
Brebes.
"Pelaku
ini lalu kabur lagi ke Pemalang dan ke Daerah Gunung Putri, Bogor. Anggota
buser Polsek Koja pun berhasil menangkap pelaku saat asik tidur di sebuah
tempat pada 30 September 2015, sekitar pukul 20.30 WIB," kata Susetio.
Susetio
menambahkan, insiden itu membuat korban hingga kini dirawat intensif di Rumah
Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
"Atas
perbuatannya, Agus dijerat pasal 351 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal
tujuh tahun. Selain menahan Agus, kami mengamankan barang bukti sebilah golok
alat membacok korban.
Sementara,
Yati belum bisa dimintai keterangan karena hingga kini masih terbaring di RSCM
dengan kondisi kritis.
"Meski
demikian, kami sudah mengumpulkan keterangan dari tiga orang saksi," tutup
Susetio. [Wartakota]