IST |
JAKARTA - Nama Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Hary Tanoesoedibjo masuk dalam daftar bidikan Kejaksaan Agung.
Bos
MNC Group itu akan dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus
dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom sewaktu masih dimiliki Hary
Tanoesoedibjo.
Direktur
Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung,
Maruli Hutagalung menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui
pihak-pihak yang terlibat.
"Siapapun
yang terlibat dan mengetahui soal kasus ini pasti akan dipanggil," ujarnya
saat dihubungi wartawan mengenai pemeriksaan Hary Tanoe, Kamis (22/10).
Maruli
mengatakan kasus ini sudah diselidiki sejak awal 2015. Kasus ini juga sudah
naik ke penyidikan umum.
"Sekarang
belum ada tersangka, baru penyidikan umum saja," pungkasnya.[RMOL]