IST |
PUTUSSIBAU - Seorang gadis berusia 16 tahun diperkosa secara bergilir oleh empat
pemuda. Pemerkosaan itu bahkan dilakukan di hadapan pacarnya yang tak
berdaya menolong karena sedang mabuk minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Siswadi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat keluarga korban melapor ke Mapolres Kapuas Hulu, Minggu (27/9/2015) siang.
"Setelah dapat laporan dan dapat keterangan, siang itu juga kami langsung gerak menyelidiki keberadaan pelaku, dan mengamankan beberapa pelaku di tempat yang berbeda. Para pelaku ditangkap karena diduga terlibat persetubuhan," kata Siswadi, Rabu (30/9/2015).
Peristiwa bermula pada Sabtu (26/9/2015) malam, sekitar pukul 20.30WIB, ketika korban dijemput di rumahnya oleh seseorang bernama Ag. Korban dijemput Ag atas permintaan Dk, yang adalah pacar korban.
"Dk ini sudah menunggu di depan salah satu kafe di Putussibau. Saat itu, Dk sedang bersama rekannya, yaitu Dd. Tak lama kemudian, Ag datang membawa korban ke sana, dan mereka duduk santai di depan kafe tersebut," kata Siswadi.
Saat sedang berada di depan kafe, Dk bersama rekannya juga sempat menenggak minuman keras jenis arak. Mereka pun lalu memasuki kafe untuk menggelar pesta miras. Namun ternyata, di dalam kafe tersebut sudah ada tersangka lain, yang adalah kenalan Dk dan Ag.
"Usai minum-minum, korban kemudian dibawa lagi oleh Ag untuk diantar pulang atas permintaan Dk. Namun oleh Ag, korban malah dibawa ke jalan lain, dan disusul oleh tersangka lainnya, termasuk Dk. Pacar korban tersebut ikut menyusul karena mengetahui korban tidak dibawa pulang oleh temannya tersebut," papar Kasatreskrim.
Sesampai di lokasi kejadian, Dk menjumpai korban bersama Ag berikut tersangka lain yang sedang berkumpul. Dk kemudian bergabung di sana. Namun, oleh salah seorang tersangka, Dk kemudian disuruh mengantar korban pulang ke rumah. Dk disarankan oleh tersangka Ap pulang melalui jalan yang tidak diketahui, atau belum pernah dilewati oleh Dk.
Merasa dibohongi, Dk bersama korban kembali melewati jalan semula yang dilalui. Namun, mereka kemudian dihadang oleh para tersangka yang masih menunggu di lokasi kejadian.
"Setelah diberhentikan, kunci motor kemudian ditarik sehingga Dk dan sepeda motornya tumbang," kata dia.
Saat itu, kondisi Dk sedang mabuk sehingga tidak mampu menolong korban yang ditarik beberapa tersangka ke pinggir jalan. Saat itulah, korban diperkosa secara bergilir oleh keempat pemuda yang menjadi tersangka, yaitu Ap, At, Rd, dan Ml.
"Ag, Dd, dan Tf yang ada di situ tidak ikut menyetubuhi korban. Saat itu, korban berusaha melawan dan berteriak minta tolong. Namun, pacar korban, yaitu Dk, Ag, Dd, dan Tf, tidak menolongnya atau memberi tahu kepada warga sekitar. Mereka malah meninggalkan korban di TKP," ujar Siswadi.
Tak hanya sampai di situ, berdasarkan pengakuan korban, selesai kejadian tersebut, korban kemudian diantar pulang oleh tersangka Ml. Namun karena saat itu masih subuh, korban pun sempat diinapkan di sebuah sekolah.
"Nah, di sekolah itu, tersangka MI kembali menyetubuhi korban. Setelah pagi, barulah korban diantar sampai di rumahnya," kata dia.
Para tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Namun, masih ada satu tersangka yang menjadi buron dalam kasus ini. Tersangka bisa dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tinggal satu tersangka yang belum kami amankan, tetapi sudah kami ketahui alamatnya. Polisi juga mengamankan masing-masing satu helai baju dan celana dalam milik korban sebagai barang bukti," kata dia.(KOMPAS)
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Siswadi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat keluarga korban melapor ke Mapolres Kapuas Hulu, Minggu (27/9/2015) siang.
"Setelah dapat laporan dan dapat keterangan, siang itu juga kami langsung gerak menyelidiki keberadaan pelaku, dan mengamankan beberapa pelaku di tempat yang berbeda. Para pelaku ditangkap karena diduga terlibat persetubuhan," kata Siswadi, Rabu (30/9/2015).
Peristiwa bermula pada Sabtu (26/9/2015) malam, sekitar pukul 20.30WIB, ketika korban dijemput di rumahnya oleh seseorang bernama Ag. Korban dijemput Ag atas permintaan Dk, yang adalah pacar korban.
"Dk ini sudah menunggu di depan salah satu kafe di Putussibau. Saat itu, Dk sedang bersama rekannya, yaitu Dd. Tak lama kemudian, Ag datang membawa korban ke sana, dan mereka duduk santai di depan kafe tersebut," kata Siswadi.
Saat sedang berada di depan kafe, Dk bersama rekannya juga sempat menenggak minuman keras jenis arak. Mereka pun lalu memasuki kafe untuk menggelar pesta miras. Namun ternyata, di dalam kafe tersebut sudah ada tersangka lain, yang adalah kenalan Dk dan Ag.
"Usai minum-minum, korban kemudian dibawa lagi oleh Ag untuk diantar pulang atas permintaan Dk. Namun oleh Ag, korban malah dibawa ke jalan lain, dan disusul oleh tersangka lainnya, termasuk Dk. Pacar korban tersebut ikut menyusul karena mengetahui korban tidak dibawa pulang oleh temannya tersebut," papar Kasatreskrim.
Sesampai di lokasi kejadian, Dk menjumpai korban bersama Ag berikut tersangka lain yang sedang berkumpul. Dk kemudian bergabung di sana. Namun, oleh salah seorang tersangka, Dk kemudian disuruh mengantar korban pulang ke rumah. Dk disarankan oleh tersangka Ap pulang melalui jalan yang tidak diketahui, atau belum pernah dilewati oleh Dk.
Merasa dibohongi, Dk bersama korban kembali melewati jalan semula yang dilalui. Namun, mereka kemudian dihadang oleh para tersangka yang masih menunggu di lokasi kejadian.
"Setelah diberhentikan, kunci motor kemudian ditarik sehingga Dk dan sepeda motornya tumbang," kata dia.
Saat itu, kondisi Dk sedang mabuk sehingga tidak mampu menolong korban yang ditarik beberapa tersangka ke pinggir jalan. Saat itulah, korban diperkosa secara bergilir oleh keempat pemuda yang menjadi tersangka, yaitu Ap, At, Rd, dan Ml.
"Ag, Dd, dan Tf yang ada di situ tidak ikut menyetubuhi korban. Saat itu, korban berusaha melawan dan berteriak minta tolong. Namun, pacar korban, yaitu Dk, Ag, Dd, dan Tf, tidak menolongnya atau memberi tahu kepada warga sekitar. Mereka malah meninggalkan korban di TKP," ujar Siswadi.
Tak hanya sampai di situ, berdasarkan pengakuan korban, selesai kejadian tersebut, korban kemudian diantar pulang oleh tersangka Ml. Namun karena saat itu masih subuh, korban pun sempat diinapkan di sebuah sekolah.
"Nah, di sekolah itu, tersangka MI kembali menyetubuhi korban. Setelah pagi, barulah korban diantar sampai di rumahnya," kata dia.
Para tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Namun, masih ada satu tersangka yang menjadi buron dalam kasus ini. Tersangka bisa dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tinggal satu tersangka yang belum kami amankan, tetapi sudah kami ketahui alamatnya. Polisi juga mengamankan masing-masing satu helai baju dan celana dalam milik korban sebagai barang bukti," kata dia.(KOMPAS)