ilustrasi. (Dok: LA) |
TAKENGON - Empat pengedar narkoba jenis shabu-shabu berhasil
dibekuk aparat Kepolisian Resort Aceh Tengah, Jumat (23/10/2015) sekira pukul
13.30 WIB di kawasan Jl. Takengon-Bireuen, Kampung Paya Tumpi, Kecamatan
Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
Masing-masing
tersangka yaitu, SI (22), warga Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Kabupaten
Aceh Tengah, MD (36) Kampung Cot Keh, Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, dan oknum
anggota TNI berinisial PM (30), Komplek Terminal Lama, Kemili, Kecamatan Bebesen,
Kabupaten Aceh Tengah, kemudian YA (42), Kampung Keramat Mufakat, Kecamatan
Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Informasi
yang dihimpun lintasatjeh.com, keempat tersangka tersebut ditangkap oleh Satnarkoba
Polres Aceh Tengah. Saat itu melintas mobil minibus yang mencurigakan, lalu
polisi membuntuti kendaraan tersebut. Walhasil, setelah dihentikan di dalam mobil
ditemukan barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 18, 19 gram beserta alat
hisap.
Hingga berita ini dimuat, otoritas kepolisian setempat belum berhasil dikonfirmasi.[Bisma]