-->






 





Banyak Pejabat Daerah Tak Mampu Kelola Dana Desa

18 Oktober, 2015, 20.10 WIB Last Updated 2015-10-18T13:11:06Z
IST
LHOKSUKON - Pemerintah telah menerbitkan PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang menjadi pedoman untuk mengatur keuangan desa seperti yang diamanatkan pada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut.

Pengelolaan dana desa juga diatur oleh Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa sebagai pedoman yang lebih teknis menyangkut pengelolaan keuangan di tingkat desa. Pengadaan barang dan jasa juga merupakan kegiatan yang tidak terlepas dalam pengelolaan keuangan desa.

Namun, ada kekhawatiran yang belakangan menjadi pembicaraan dimana dana desa akan menjadi jebakan korupsi bagi aparatur pemerintah desa jika desa tidak memiliki kemampuan dan keterampilan yang baik dalam pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa di desa.

Dalam hal ini, Ketua Gerakan Mahasiswa Indonesia Anti Korupsi (Geminak), Juliadi, kepada lintasatjeh.com, Minggu (18/10/2015) menilai masih banyaknya pejabat daerah tidak mampu mengelola uang desa sesuai aturan yang ada, sehingga di situlah nantinya banyak aparatur pemerintah desa yang terjerat tindakan pidana korupsi.

"Kita lihat sekarang masyarakat Indonesia yang menganut ekonomi pasar dan neo liberalisme tidak dapat menghindari terjangkitnya gaya hidup mewah yang memerlukan biaya yang tinggi, sementara pendapatan dan daya belinya yang rendah, maka tidak dapat menghindari dari rangsangan untuk korupsi," kata Juliadi.

Selanjutnya, tambah Juliadi, sejak diundangkannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada prinsipnya adalah perlindungan dan pemberdayaan agar desa menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis dalam melaksakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur. Melalui fasilitasi dan pendampingan oleh pemerintah daerah.

Masih kata dia, di sisi kita wajib mengapresiasi UU desa, karena memang pembangunan harusnya berawal dari akar rumput karena apapun kebutuhan yang diperlukan oleh rakyat yang tahu adalah desa karena yang paling awal bersentuhan dengan rakyat adalah desa. Kemudian aplikasi nilai demokrasi yakni kedaulatan ada di tangan rakyat bisa dirasakan, karena rakyatlah yang mampu menentukan kebutuhan mereka sendiri. Selanjutnya, setiap desa akan mandiri dan berlomba-lomba untuk memajukan pembangunan dengan desa tetangganya, baik itu masalah kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan.

Kedepannya dirinya akan menyaksikan bersama-sama akan timbul koruptor-koruptor tingkat desa yang akan menghiasi pemberitaan baik lokal maupun nasional itu akan terjadi.

Dia menyarankan, masyarakat wajib mengontrol dan ikut ambil bagian dalam penyelenggaraan negara. Tegur dan awasi penyalahgunaan anggaran oleh desa, tagih informasi publik mengenai penyaluran anggaran, penggunaan anggaran, dan tujuan anggaran karena sudah ada undang-undang informasi publik UUD pasal 28F yang lahir tahun 2008 lalu.

"Ketika kita ada jabatan yang tinggi tentu memiliki tanggung jawab serta resiko yang besar yang harus dijalani, sikap jujur dan tanggung jawab akan tugas yang semestinya harus dikerjakan menjadikan supaya seseorang tidak melakukan tindakan korupsi, sehingga tindakan korupsi tidak terus kembali terulang, karena jabatan serta tugas yang harus dikerjakan adalah sebuah amanat," katanya.[Pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini