![]() |
IST |
LHOKSUKON
- Pemerintah
telah menerbitkan PP nomor
43 tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor
6 tahun
2014 tentang desa,
yang menjadi pedoman untuk mengatur keuangan desa seperti yang diamanatkan pada
beberapa pasal dalam undang-undang tersebut.
Pengelolaan dana desa juga
diatur oleh Permendagri
nomor
113 tahun
2014 tentang pengelolaan
keuangan
desa
sebagai pedoman yang lebih teknis menyangkut pengelolaan keuangan di tingkat
desa. Pengadaan barang dan jasa juga merupakan kegiatan yang tidak terlepas
dalam pengelolaan keuangan desa.
Namun, ada kekhawatiran yang
belakangan menjadi pembicaraan dimana dana
desa
akan menjadi jebakan korupsi bagi aparatur
pemerintah
desa
jika
desa tidak memiliki
kemampuan dan keterampilan yang baik dalam pengelolaan keuangan desa dan
pengadaan barang dan jasa di desa.
Dalam hal ini, Ketua Gerakan Mahasiswa Indonesia Anti Korupsi (Geminak), Juliadi, kepada lintasatjeh.com, Minggu (18/10/2015)
menilai masih banyaknya pejabat daerah tidak mampu mengelola
uang desa sesuai aturan yang ada,
sehingga di situlah
nantinya banyak aparatur pemerintah desa yang terjerat tindakan pidana korupsi.
"Kita lihat sekarang masyarakat Indonesia yang menganut
ekonomi pasar dan neo liberalisme tidak dapat menghindari terjangkitnya gaya
hidup mewah yang memerlukan biaya yang tinggi, sementara pendapatan dan daya
belinya yang rendah, maka tidak dapat menghindari dari rangsangan untuk korupsi," kata Juliadi.
Selanjutnya, tambah Juliadi,
sejak
diundangkannya dalam
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada prinsipnya adalah perlindungan dan
pemberdayaan agar desa menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis dalam
melaksakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan untuk menciptakan masyarakat adil
dan makmur. Melalui fasilitasi dan pendampingan oleh pemerintah daerah.
Masih kata dia, di sisi kita wajib mengapresiasi UU desa, karena memang
pembangunan harusnya berawal dari akar rumput karena apapun kebutuhan yang
diperlukan oleh rakyat yang tahu adalah desa karena yang paling awal
bersentuhan dengan rakyat adalah desa. Kemudian aplikasi nilai demokrasi yakni
kedaulatan ada di tangan rakyat bisa dirasakan, karena rakyatlah yang mampu
menentukan kebutuhan mereka sendiri. Selanjutnya, setiap desa akan mandiri dan
berlomba-lomba untuk memajukan pembangunan dengan desa tetangganya, baik itu
masalah kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan.
Kedepannya dirinya akan menyaksikan bersama-sama akan
timbul koruptor-koruptor tingkat desa yang akan menghiasi pemberitaan baik lokal
maupun nasional itu akan terjadi.
Dia menyarankan, masyarakat
wajib mengontrol dan ikut ambil bagian dalam penyelenggaraan negara. Tegur dan
awasi penyalahgunaan anggaran oleh desa, tagih informasi publik mengenai
penyaluran anggaran, penggunaan anggaran, dan tujuan anggaran karena sudah ada
undang-undang informasi publik UUD pasal 28F yang lahir tahun 2008 lalu.
"Ketika kita ada jabatan yang tinggi tentu memiliki
tanggung jawab serta resiko yang besar yang harus dijalani, sikap jujur dan
tanggung jawab akan tugas yang semestinya harus dikerjakan menjadikan supaya
seseorang tidak melakukan tindakan korupsi, sehingga tindakan korupsi tidak
terus kembali terulang, karena jabatan serta tugas yang harus dikerjakan adalah
sebuah amanat," katanya.[Pin]