LHOKSUKON - Satreskrim Polres Aceh Utara telah meringkus seorang
pria asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berinisial MA (33) yang diduga pelaku
pemalsuan obat pembasmi rumput (Herbisida) merek Sapurata dan Basmilang.
Namun,
Herbisida itu kini masih beredar yang dibeli oleh warga di Kecamatan Cot Girek,
Seunuddon, dan Paya Bakong dalam Kabupaten Aceh Utara.
Sementara
berdasarkan penelusuran lintasatjeh.com, Herbisida ini salah satunya beredar di
Desa Alue Drien dan Seuneubok Baro dalam Kecamatan Cot Girek, yang dibeli oleh
warga dari seorang pria yang sengaja menjualnya ke desa-desa.
Menurut
Alimi (27), warga Desa Alue Drien, Herbisida bermerek Basmilang ia beli dengan
harga Rp 150 ribu perjerigen dengan isi lima liter dari seorang pria yang tidak
diketahui namanya. Karena harga yang relatif murah, iapun membeli Herbisida
tersebut.
Hal
serupa juga dialami Jamin, masih warga setempat, ia membeli Herbisida Basmilang
dengan harga Rp 150 ribu perjerigen dengan isi lima liter. Kedua warga ini
masing-masing membeli satu jerigen Herbisida isi lima liter.
Informasi
lain yang dihimpun, selain membeli dengan harga Rp 150 ribu, warga yang menjadi
korban pemalsuan Herbisida tersebut ada juga yang membelinya dengan harga Rp
100 ribu perjerigen berisi lima liter Herbisida merek Sapurata, bahkan bisa
kredit.
Warga
dalam hal ini sebelumnya sama sekali tidak mengetahui bahwa Herbisida yang
dibelinya itu adalah palsu. Belakangan warga baru mengetahui setelah petugas
kepolisian mendata Herbisida tersebut.
Kasat
Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Mahliadi yang dikonfirmasi, Senin (21/9),
menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan maupun pengembangan.
Sementara pelaku yang berhasil ditangkap baru satu orang.[chairul]