ACEH TAMIANG - Pengerjaan proyek bersumber dari dana APBK, dengan
nomor kontrak 600.620/2137 terindikasi tidak sesuai spek. Akibatnya, warga
kesal dengan pengerjaan proyek pengerasan badan jalan yang berada di Kampung
Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Menurut sumber yang didampingi
LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), kepada lintasatjeh.com, Kamis (10/9/2015),
meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Tamiang, agar melakukan
pemantauan terhadap kinerja Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada
pengerjaan proyek pengerasan badan jalan di kampung mereka.
Warga melihat PPTK dari Dinas PU
Kabupaten Aceh Tamiang, yang berinisial RMS, terkesan tidak menghiraukan kesalahan-kesalahan
yang telah dilakukan oleh rekanan, CV. Tamiang Jaya, pada pekerjaaan proyek
tersebut.
"Contohnya, walau sudah
beberapa hari dikerjakan namun pihak rekanan belum memasang papan plang proyek.
Malah, ada kesan bahwa papan plang proyek sengaja disembunyikan, karena kami melihat papan
plang proyek tersebut diletakkan dipojok sebuah gubuk yang ada di sekitar lokasi
proyek," terang warga.
Selain itu, warga juga
membeberkan bahwa tanah timbunan yang diserak di sepanjang badan jalan belum di
compac. Baru diratakan saja dengan alat berat jenis grader, sehingga saat turun
hujan kondisi jalan kembali hancur dan sulit dilewati oleh para pengguna jalan.
"Kami berharap semoga dengan
terangkatnya berita tentang permasalahan ini, papan plang proyek segera berdiri
tegak dan pihak PPTK serta pihak rekanan, CV. Tamiang Jaya akan bekerja dengan
baik sesuai dengan tanggungjawab masing-masing," demikian kata warga.
Sementara itu, Ketua LSM FPRM
Aceh, Nasruddin saat berada di lokasi dengan warga berharap semua pihak yang
bertanggungjawab dalam pengerjaan proyek tersebut bisa dikerjakan dengan
sebaik-baiknya.
"Itu proyek untuk
masyarakat, jadi jangan dikerjakan asal-asalan. Jangan karena ingin mendapatkan
untung tapi pengerjaannya menyimpang dari spek yang sudah ditentukan,"
ujarnya.
"Kita himbau, pihak terkait
untuk mengawasi proyek dimaksud. Jangan rakyat dirugikan," cetus Nasruddin
lagi.
Sedangkan Kabid Bina Marga, Edi
Noviar, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan
pemantauan terhadap kinerja pihak PPTK dan menyuruh pihak rekanan, CV. Tamiang
Jaya agar memasang papan plang proyek serta bekerja sesuai dengan spek.
"Terima kasih atas
informasinya, saya akan terus melakukan pemantauan terhadap pihak PPTK serta
pihak rekanan, CV. Tamiang Jaya dalam pengerjaan proyek pengerasan badan jalan
di Kampung Marlempang," kata Kabid Bina Marga, Edi Noviar.
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga
Anti Korupsi Aceh (LAKI) Provinsi Aceh, Abu Bakar, menghimbau kepada pihak
Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang agar berani menegur para rekanan yang tidak
memasang papan plang proyek.
"Jika tidak memasang papan
plang proyek berarti telah melakukan pelanggaran terhadap amanah yang
dicantumkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2010 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa, serta Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Infomasi
Publik (KIP)," terang Ketua LAKI Provinsi Aceh, Abu Bakar.[zf]