IST |
TERNATE - AF alias Adlun, seorang mahasiswa dari
universitas ternama di Kota Ternate, ditangkap polisi karena mengunggah
video seorang polisi lalulintas yang diduga meminta uang saat melakukan tilang
kepada para pengendara.
Video
berjudul Kelakuan Polisi Menerima Suap dari Pengendara itu diposting Minggu
(27/9) lalu. Dalam video itu belakangan diketahui adalah seorang petugas Lantas
Polres Ternate saat melakukan operasi di pos depan RS Dharma Ibu, Jalan
Pahlawan Revolusi Kelurahan Gamalama Sabtu (26/9) pekan kemarin.
AF
yang ikut ditilang mengambil gambar oknum polisi yang
menilang warga dan meminta bayaran. Dia mendokumentasikan menggunakan hp
miliknya. “Banyak korban yang ditilang dimintai uang tilang
senilai 125 ribu,” tulis Adlun melalui aplikasi BBMnya, sebelum
ditangkap polisi, Senin (28/9).
Mengetahui
hal ini, polisi melakukan upaya penyelidikan dan menangkap AF Senin (28/9).
Setelah ditangakap, AF diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena
dianggap mencemarkan nama baik institusi polisi dan pribadi polisi yang
bersangkutan. Soal penetapan AF sebagai tersangka enggan dibeberkan secara
jelas oleh Reskrim Polres Ternate.
Kasat
Reskrim Polres, AKP Samsudin Lossen, ditemui sejumlah wartawan di ruang
kerjanya, Selasa (29/9) terkesan menutup- nutupi masalah ini.
“Yang jelas sudah 4
saksi kita periksa, dan semuanya mengarah dia sebagai pelaku. Dia juga
telah mengakui jika video tersebut hasil rekamannya sendiri,”
kata Samsudin.
Ditegaskan
Samsudin, aksi AF tidak hanya merugikan oknum, melainkan istitusi Polres,
sehingga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Ini sudah menyangkut
institusi, dan sementara kita masih melakukan pengembangan mencari tahu, adanya
pelaku lain, sebab ada kemungkinan penyebaran video di youtube bukan dilakukan
AF sendiri, tetapi dibantu pihak lain. Ini masih kita dalami,”
tambah Samsudin.
Samsudin
sempat menampik jika video yang tersebar di youtube dan sudah diblokir
itu bukan aksi pungli Satlantas. “Itu bukan pungli,
tetapi uang titipan tilang,” kilah Samsudin.
Sementara
saat ditanya soal pasal dan undang-undang apa yang dikenakan pada pelaku,
Samsudin enggan menyebutkan karena berlasan masuk materi penyidikan.[jpnn]