-->

Unggah Video Polantas Diduga Minta Uang, Mahasiswa Ini Ditangkap

30 September, 2015, 20.58 WIB Last Updated 2015-09-30T13:58:49Z
IST
TERNATE -  AF alias Adlun, seorang mahasiswa dari universitas ternama di Kota Ternate,  ditangkap polisi karena mengunggah video seorang polisi lalulintas yang diduga meminta uang saat melakukan tilang kepada para pengendara.

Video berjudul Kelakuan Polisi Menerima Suap dari Pengendara itu diposting Minggu (27/9) lalu. Dalam video itu belakangan diketahui adalah seorang petugas Lantas Polres Ternate saat melakukan operasi di pos depan RS Dharma Ibu, Jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Gamalama Sabtu (26/9) pekan kemarin.

AF  yang  ikut ditilang  mengambil gambar  oknum polisi yang  menilang warga dan meminta bayaran.  Dia mendokumentasikan menggunakan hp miliknya. “Banyak korban yang ditilang dimintai uang tilang senilai 125 ribu,” tulis Adlun melalui aplikasi BBMnya, sebelum ditangkap polisi, Senin (28/9).

Mengetahui hal ini, polisi melakukan upaya penyelidikan dan menangkap AF Senin (28/9). Setelah ditangakap, AF diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik institusi polisi dan pribadi polisi yang bersangkutan. Soal penetapan AF sebagai tersangka enggan dibeberkan secara jelas oleh Reskrim Polres Ternate.

Kasat Reskrim Polres, AKP Samsudin Lossen, ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/9) terkesan menutup- nutupi masalah ini.

“Yang jelas sudah 4 saksi kita periksa, dan semuanya mengarah dia sebagai pelaku. Dia  juga telah mengakui jika video tersebut hasil rekamannya sendiri,” kata Samsudin.  

Ditegaskan Samsudin, aksi AF tidak hanya merugikan oknum, melainkan istitusi Polres, sehingga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Ini sudah menyangkut institusi, dan sementara kita masih melakukan pengembangan mencari tahu, adanya pelaku lain, sebab ada kemungkinan penyebaran video di youtube bukan dilakukan AF sendiri, tetapi dibantu pihak lain. Ini masih kita dalami,” tambah Samsudin.

Samsudin sempat menampik  jika video yang tersebar di youtube dan sudah diblokir itu bukan aksi pungli Satlantas. “Itu bukan pungli, tetapi uang titipan tilang,” kilah Samsudin.

Sementara saat ditanya soal pasal dan undang-undang apa yang dikenakan pada pelaku, Samsudin enggan menyebutkan karena berlasan masuk materi  penyidikan.[jpnn]
Komentar

Tampilkan

Terkini