LHOKSUKON – Setelah memutuskan hukuman seumur hidup kepada pelaku
utama kasus sabu seberat 14.4 kilogram, Herman bin Husen (48), warga Gampong
Sungai Paoh Langsa Barat, Langsa, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara kembali
memberikan hukuman yang sama kepada tiga pelaku lainnya yaitu Ramli (49) warga
Gampong Caleuk Geulimah, Idi Rayeuk Aceh Timur. Nani Andriani (39) warga
Gampong Jawa Tengah Langsa Kota, Langsa, dan Muzakir (20) yang juga warga
Gampong Caleuk Geulimah Idi Rayeuk, Aceh Timur.
(Baca: Pelaku Utama 14.4 Kilogram Sabu Divonis Seumur Hidup)
Sidang pembacaan amar putusan terhadap empat terdakwa yang berlangsung secara marathon itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zainal Hasan SH, Hakim Anggota T Almadiyan SH, Wisnu Suryadi SH dan Panitera Agus RM. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dahnir SH, Fahmi Jalil SH, Idham Kholid Dolay SH, Feryando SH, dan Erning Kosasih SH, serta kuasa Hukum terdakwa Abdul Aziz SH.
Pantauan di lokasi, sidang kedua
pembacaan putusan terhadap Muzakir, kemudian Nani Andriani, dan yang terakhir
Ramli. Pada kesempatan itu, Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah
akan mengajukan banding, namun terdakwa menjawab “masih dipikir-pikir”.
Seusai dibacakan amar putusan,
salah satu terdakwa Ramli sempat terjatuh saat dibawa menuju sel tahanan PN
Lhoksukon. Tim medis pun bergerak cepat untuk melakukan pertolongan pertama.[pin]