LANGSA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda, ancam akan melaporkan kasus penipuan surat kontrak lahan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 661 M2 di persimpangan jalan Sudirman – T. Umar, Langsa Kota ke Polres Langsa.
Pasalnya, surat kontrak nomor HK.213/77/XI/TN/ACEH-2011, tertanggal 16 November 2011 yang dikeluarkan oleh PT. KAI Aceh tersebut ternyata tidak bisa digunakan untuk pemanfaatan lahan dan diduga bodong.
Dalam hal ini yang akan kita laporkan adalah saudara T. Muzakar, SH, M.Kn, selaku pihak yang berkomitmen mengurus surat kontrak lahan PT. KAI tersebut antara klien kita Drs. Syahril Hasballah, SH, MM selaku korban dengan pihak PT. KAI," tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, M.Si, M.Kn, selaku kuasa hukum, Drs.Syahril Hasballah, kepada wartawan, Senin (7/9), di Langsa.
Dijelaskannya, bahwa dalam proses pengurusan kontrak pemanfaatan lahan PT. KAI di persimpangan jalan Sudirman – T. Umar, Langsa Kota tersebut untuk pembangunan ruko, kliennya Syahril Hasballah telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 300 juta kepada saudara T. Muzakar, SH, M.Kn.
Dimana dari pengurusannya saudara T. Muzakar, SH, M.Kn telah dikeluarkan surat kontrak dengan nomor diatas kepada kliennya Drs. Syahril Hasballah, SH, MM. Namun, sampai saat ini surat kontrak atas lahan PT. KAI di jalan Sudirman–T. Umar tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh kliennya untuk menjalankan usaha pembangunan ruko yang direncanakan sebanyak 16 unit.
"Pasalnya, atas lahan tersebut PT. KAI telah mengeluarkan surat kontrak baru atas nama orang lain, tentunya ini merugikan klien kita. Setelah kita melakukan pengecekan atas surat kontrak doble tersebut ke PT. KAI, ternyata diketahui bahwa PT. KAI telah membatalkan surat kontrak klien kita dikarenakan uang pengurusan kontrak senilai Rp. 300 juta dari klien kita tidak diserahkan kepada PT. KAI oleh saudara T. Muzakar, SH, M.Kn selaku pihak yang berkomitmen melakukan pengurusan kontrak.
Lanjutnya. atas kondisi ini maka dirinya selaku kuasa hukum korban Drs. Syahril Hasballah, SH, MM, akan melaporkan saudara T. Muzakar, SH, M.Kn ke Polisi terkait kasus penipuan yang merugikan korban baik secara materil maupun immaterial.
Sementara itu, kata Direktur LB Iskandar Muda ini, terkait perkara dimaksud secara resmi saudara T. Muzakar, SH, M.Kn telah memberikan penjelasan bahwa, nilai kontrak yang telah disepakati dengan kliennya untuk lahan PT. KAI di depan Losmen Pase (jalan Sudirman – T. Umar, Langsa Kota-red) sebesar Rp. 300 juta dan keseluruhan biaya telah diserahkan kepada pihak PT. KAI.
Terkait surat kontrak bodong alias palsu tersebut, T. Muzakar, SH, M.Kn berpendapat bahwa, surat kontrak dimaksud sah, karena dikeluarkan atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan surat sewa/kontrak.
"Namun berdasarkan hasil penyelidikan lapangan yang kita lakukan, termasuk informasi dari PT. KAI terkait dana kontrak sebesar Rp. 300 juta yang tidak diterima dan kontrak yang tidak berlaku atas lahan sebagaimana dimaksud, maka kita akan melaporkan saudara T. Muzakar, SH, M.Kn ke polisi," tandasnya.[dedek]