LHOKSUKON - Pengadilan Negeri Lhoksukon kembali menggelar sidang
lanjutan terhadap empat terdakwa (Anggota Din Minimi, red) atas pidana
kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (16/9/2015).
Namun,
sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari keempat terdakwa terpaksa ditunda
oleh Majelis Hakim karena saksi yang bersangkutan tidak dapat hadir, dan akan
dilanjutkan kembali pada Rabu 30 September 2015 dengan agenda yang sama.
Sidang
dipimpin oleh Hakim Ketua, Zainal Hasan SH, MA, beserta Hakim Anggota
masing-masing Abdul Wahab SHi SH, T. Almadian SH, dan Duma Sari Rambe SH
sebagai Panitera.
Hadir
juga JPU, masing-masing Alfriandi Hakim SH, Idham Kholid Daulay SH, Fahmi
Djalil SH dan Erning Kosasih SH. Sedangkan penasehat hukum terdakwa yaitu Anwar
NB SH.
Pihak
pengadilan juga menghadirkan keempat terdakwa, masing-masing Tun Sri Muhammad
Azrul Mukminin alias Abu Razak. Darkani bin Hamid alias Rungkhom, Muhammad
Abidin alias Tgk Agam, dan Rudiny Syahputra Saiban bin Saiban.[chairul]