LHOKSUKON -
Seorang pria berinisial MA (33) asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara dibekuk Tim
Satreskrim Polres Aceh Utara. Diduga, pria tersebut menjual obat pembasmi
rumput palsu (Herbisida) merek Basmilang dan Sapurata, Sabtu (19/9/2015).
Kapolres
Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi, mengatakan,
pelaku tertangkap tangan ketika sedang membawa obat rumput palsu jenis
Herbisida merk Sapurata sebanyak 10 kemasan dengan jumlah sekitar 50 liter.
"MA
tertangkap tangan oleh Tim. Saat itu dia melintas di jalan Samponiet menuju
Desa Trieng Pantang Lhoksukon dengan menggunakan sepeda motor jenis Shogun
beserta barang bukti 50 liter obat rumput palsu," ujar AKP Mahliadi
ditemui lintasatjeh.com diruang kerjanya, Senin (21/9/2015).
Pihaknya
kemudian melakukan perkembangan dan menggeledah sebuah rumah yang dijadikan
tempat produksi obat palsu. Alhasil pihaknya menemukan banyak barang bukti.
Adapun
barang bukti tersebut berupa 16 jerigen berisi cairan obat Herbisida merek
Sapurata, 47 unit jerigen kosong ukuran lima liter, sebuah kantong warna merah
berisikan 34 pasang label herbisida jenis Basmilang 480 SL dan 66 pasang label
herbisida Sapurata 480 SL.
Kemudian,
tiga buah ember plastik, gayung, corong, sebuah plastik berisi tiga bungkus
tepung dan lakban, empat bungkus tepung
warna kuning merek Djelita, botol warna biru berisikan cairan, botol aqua
berisikan cairan warna merah, dua botol warna putih berisikan cairan warna
hitam dan sebuah kantong plastik warna merah berisikan 62 tutup botol.
Sebuah
kantong besar yang didalamnya terdapat tutup botol, tiga botol plastik,
mangkuk, sebungkus cairan kental warna putih, sendok makan, dua tas berisi
tujuh jerigen cairan Sapurata.
Tas
warna coklat berisikan 6 jerigen cairan merek sapurata, sebuah kardus berisikan
4 cairan sapurata, kantong plastik berisikan satu kantong plastik tutup botol,
satu plastik label herbisida Basmilang, dan satu botol berisikan cairan warna
hitam merek CBA-6, serta dua bungkus cairan bening kental.
Dalam
hal ini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara pria
yang bersangkutan saat ini mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Aceh
Utara.
"Kasus
ini terus kita kembangkan, dan masih terus dilakukan penyelidikan terhadap
pelaku," pungkas Mahliadi.[chairul]