ACEH TAMIANG - Tiga orang tersangka pencuri barang elektronik
berhasil ditangkap setelah berusaha melarikan diri disaat anggota Satlantas
Polres Aceh Tamiang sedang melaksanakan razia rutin di depan terminal Kota
Kuala Simpang.
Informasi
yang berhasil dihimpun lintasatjeh.com, ketiga tersangka sedang melaju ke arah
Medan dengan membawa barang curian berupa lima unit TV Flat dan lima unit play
station dengan menggunakan mobil jenis Toyota Innova warna hitam nopol BK 1061
ZS.
Mobil
yang dikemudikan Rmd (40), alamat Kampung Damai, Binjai Utara, Pemko Binjai
dihentikan oleh anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang, namun saat anggota
Satlantas hendak memeriksa kelengkapan surat-surat, mobil tersebut justru
melarikan diri ke arah Medan.
Selanjutnya,
anggota Satlantas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut menuju ke
pemukiman warga tepatnya di Kampung Purwodadi. Naas, diduga sopir tidak tahu
arah jalan keluar ketika masuk di lorong tiga Kampung Jawa Blok 10 Kecamatan
Kejuruan Muda.
Pada
saat mobil tersangka berhenti, anggota Satlantas melepaskan tembakan peringatan
sebanyak tiga kali ke udara, akan tetapi ketiga tersangka tidak menghiraukan
tembakan peringatan dan berusaha melarikan diri ke arah kebun sawit milik
masyarakat.
Karena
berusaha kabur, anggota Satlantas terpaksa melepaskan tembakan ke arah
tersangka dan mengenai paha sebelah kiri tersangka Rmd. Saat ini ketiga
tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih
lanjut.
Adapun
ketiga tersangka pencuri barang elektronik tersebut yaitu Rmd (40), alamat
Kampung Damai, Kecamatan Binjai Utara, Pemko Binjai, Sdk (33), alamat Tanjung
Balai Sumut dan AN (37), alamat Paya Ruba Pemko.
Hingga
berita ini diturunkan, lintasatjeh.com belum berhasil menghubungi Kasatlantas
Polres Aceh Tamiang melalui sambungan per telepon.[red]