-->

Sat Narkoba Aceh Timur Ciduk Tiga Pengedar Ganja 8,5 Kg

04 September, 2015, 16.41 WIB Last Updated 2015-09-04T12:56:38Z
ACEH TIMUR – Jajaran Sat Narkoba Polres Aceh Timur berhasil menciduk tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja kering didua lokasi, Kamis 3 September 2015. Dari tangan tersangka masing-masing Saiful (42), Salmadi (30) dan Zulrahmi (33) petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 8,5 Kilogram.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, bedasarkan penyidik berhasil mengorek keterangan dari tersangka Saiful (42) warga Desa Semanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak yang terlebih dahulu tertangkap pada tanggal 31 Agustus 2015.

"Berkat keterangan dan informasi Saiful (42) yang merupakan bandar, lalu petugas berhasil mengamankan Salmadi (30) warga Desa Blang Rambong, Kecamatan Banda Alam dan Zulrahmi (33) warga desa Keude Kemuning, Kecamatan Banda Alam," terang AKP Ildani.

Kemudian dari kedua tangan tersangka, Salmadi (30) dan Zulrahmi (33) berhasil mengamankan ganja kering siap edar seberat 2,5 Kilogram yang disimpan dirumah tersangka Zulrahmi. "Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan ganja seberat 6 kilogram dari rumah tersangka Saiful di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak," ujar Kasat Narkoba AKP Ildani.

Lebih lanjut, AKP Ildani menyebutkan, dari pengakuan ketiga tersangka, ganja tersebut dibelinya dengan harga 200 ribu per kilonya dari IF (42) warga Pindeng Kabupaten Gayo Luwes. Guna pengusutan lebih lanjut, kini barang bukti seberat 8,5 kilogram ketiga beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Timu," demikian terang AKP Ildani. [Iskandar]
Komentar

Tampilkan

Terkini